Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2066/Pid.Sus/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R MUHAMMAD IMAM KHAIRUDIN bin MUHAMMAD NUR RACHMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 2066/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5582/M.5.43/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IMAM KHAIRUDIN bin MUHAMMAD NUR RACHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAIRUDIN Bin MUHAMMAD NUR RAHMAD secara bersama dengan Sdr. VIVI (DPO) dan Sdr. X (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tengger Kandangan 21 No.20 RT/RW 04/05, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persidaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Jalan Tengger Kandangan 21 No. 22 RT. 04 RW. 05 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya bersama Sdr. VIVI (DPO) dan Sdr. X (DPO), Terdakwa melihat Saksi HILMI NANDA NURSANTO sedang berada di atas sepeda motor. Lalu Terdakwa langsung mendatangi Saksi HILMI NANDA NURSANTO sembari membawa pipa besi, kemudian Terdakwa langsung memukul Saksi HILMI NANDA NURSANTO menggunakan pipa besi sebanyak 1 kali mengenai pada bagian kepala belakang hingga membuat Saksi HILMI NANDA NURSANTO terjatuh dari sepeda motor dan Terdakwa tetap memukul Saksi HILMI NANDA NURSANTO menggunakan pipa besi beberapa kali hingga mengenai tangan, kepala, dan sebagian badan Saksi HILMI NANDA NURSANTO. Melihat Saksi HILMI NANDA NURSANTO dipukuli oleh Terdakwa, Saksi ROSITA teriak-teriak memanggil Saksi FAVIAN RESWARA SANI, selanjutnya Saksi FAVIAN RESWARA SANI berusaha membantu, namun Saksi FAVIAN RESWARA SANI langsung dipukul oleh Terdakwa menggunakan pipa besi. Pada saat Saksi HILMI NANDA NURSANTO dan Saksi FAVIAN RESWARA SANI berusaha merebut pipa besi, Sdr. VIVI (DPO) dan Sdr. X (DPO) langsung memukul beberapa kali ke bagian tubuh Saksi HILMI NANDA NURSANTO dan Saksi FAVIAN RESWARA SANI. Lalu Saksi ROSITA dan beberapa warga sekitar berhasil melerai pengeroyokan tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa pulang ke rumah mengambil clurit dan kembali namun berhasil diamankan oleh warga sekitar;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pengeroyokan tersebut karena Terdakwa masih dendam dan jengkel dengan Saksi HILMI NANDA NURSANTO karena tidak sopan kepada Terdakwa;
  • Bahwa clurit yang Terdakwa bawa tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa yang merupakan Karyawan Pabrik Besi dan Terdakwa tidak ada izin membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menggunakan atau mengeluarkan senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah Clurit.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IMAM KHAIRUDIN Bin MUHAMMAD NUR RAHMAD secara bersama dengan Sdr. VIVI (DPO) dan Sdr. X (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tengger Kandangan 21 No.20 RT/RW 04/05, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan suatu tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Jalan Tengger Kandangan 21 No. 22 RT. 04 RW. 05 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya bersama Sdr. VIVI (DPO) dan Sdr. X (DPO), Terdakwa melihat Saksi HILMI NANDA NURSANTO sedang berada di atas sepeda motor. Lalu Terdakwa langsung mendatangi Saksi HILMI NANDA NURSANTO sembari membawa pipa besi, kemudian Terdakwa langsung memukul Saksi HILMI NANDA NURSANTO menggunakan pipa besi sebanyak 1 kali mengenai pada bagian kepala belakang hingga membuat Saksi HILMI NANDA NURSANTO terjatuh dari sepeda motor dan Terdakwa tetap memukul Saksi HILMI NANDA NURSANTO menggunakan pipa besi beberapa kali hingga mengenai tangan, kepala, dan sebagian badan Saksi HILMI NANDA NURSANTO. Melihat Saksi HILMI NANDA NURSANTO dipukuli oleh Terdakwa, Saksi ROSITA teriak-teriak memanggil Saksi FAVIAN RESWARA SANI, selanjutnya Saksi FAVIAN RESWARA SANI berusaha membantu, namun Saksi FAVIAN RESWARA SANI langsung dipukul oleh Terdakwa menggunakan pipa besi. Pada saat Saksi HILMI NANDA NURSANTO dan Saksi FAVIAN RESWARA SANI berusaha merebut pipa besi, Sdr. VIVI (DPO) dan Sdr. X (DPO) langsung memukul beberapa kali ke bagian tubuh Saksi HILMI NANDA NURSANTO dan Saksi FAVIAN RESWARA SANI. Lalu Saksi ROSITA dan beberapa warga sekitar berhasil melerai pengeroyokan tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa pulang ke rumah mengambil clurit dan kembali namun berhasil diamankan oleh warga sekitar;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pengeroyokan tersebut karena Terdakwa masih dendam dan jengkel dengan Saksi HILMI NANDA NURSANTO karena tidak sopan kepada Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Muji Rahayu Nomor: 022/12/RSMR/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Yanuar Hari Putra, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. HILMI NANDA NURSANTO diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Didapatkan luka terbuka di kepala bagian tengah tepi tidak rata ukuran panjang luka ± 10cm, kedalaman luka ± 3cm;
  • Didapatkan luka terbuka di kepala bagian samping kanan tepi rata panjang luka 4cm.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Muji Rahayu Nomor: 021/12/RSMR/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Yonatan Prawirya Setyanugraha, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. HILMI NANDA NURSANTO diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Didapatkan benjolan di kepala kiri bagian belakang;
  • Didapatkan jari tangan kaki kiri bagian jari telunjuk tampak memar.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya