Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- MUJI RAHAYU yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir milik PEMOHON;
- MUJI R yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK);
- MUDJI RAHAYU yang terdapat pada dokumen Kutipan Buku Nikah milik PEMOHON
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah MUJI RAHAYU;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|