Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN.Niaga Sby PT MUFG FINANCE AND LEASING INDONESIA PT ANDHIKA JAYA PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pembatalan Perdamaian
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2026/PN.Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT MUFG FINANCE AND LEASING INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Firdaus Syahrul, S.H.PT MUFG FINANCE AND LEASING INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT ANDHIKA JAYA PERKASA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pembatalan Homologasi yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Termohon, PT Andhika Jaya Perkasa, telah lalai memenuhi isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Oktober 2023 yang telah disahkan atau dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 64/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tanggal 25 Oktober 2023, sebagaimana telah diperbaiki melalui Surat Keterangan Revisi/Perbaikan Putusan tertanggal 27 Oktober 2023;

 

3. Membatalkan Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Oktober 2023 antara Termohon, PT Andhika Jaya Perkasa, dengan para Kreditornya, termasuk Pemohon, sebagaimana telah disahkan atau dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 64/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tanggal 25 Oktober 2023, sebagaimana telah diperbaiki melalui Surat Keterangan Revisi/Perbaikan Putusan tertanggal 27 Oktober 2023;

 

4. Menyatakan Termohon, PT Andhika Jaya Perkasa, dahulu Debitor PKPU dalam perkara Nomor 64/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby, jatuh dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;

 

5. Mengangkat Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan Termohon, PT Andhika Jaya Perkasa;

 

6. Menunjuk dan mengangkat Fandi Handaru Prasetya, S.H., sebagai Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-248.AH.04.05-2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang berlaku sampai dengan 29 Oktober 2029, beralamat kantor di Rustriyandi Raharjo Law Office, Ruko Landmark Kayoon, Jalan Kayoon No. 40, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya 60271, untuk bertindak sebagai Kurator dalam proses kepailitan Termohon, PT Andhika Jaya Perkasa.

 

7. Memerintahkan Kurator untuk memanggil Termohon dan para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam rapat Kreditor;

 

8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak