Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1588/Pid.B/2025/PN Sby | Wanto Hariyono, SH | 1.MUHAMMAD ALI IMRON bin ISNAHIM 2.HIRUS bin RASID |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1588/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.3835/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 4290/M.5.10/07/2025
Tempat lahir : Bangkalan Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 12 Mei 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Bajeman RT 09 RW 04 Kec. Tragah Kab. Bangkalan atau Genteng Candi Rejo RT 08 RW 08 Kel. Genteng Kec. Genteng Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP (tidak lulus)
Tempat lahir : Sampang Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 06 November 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gemblongan 2 / 14 B RT / RW 003 / 003 Kel. Alun-Alun Contong Kec. Bubutan Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD
B. PENAHANAN : - Penyidik : Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain); - Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);
----- Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD ALI IMRON Bin ISNAHIM bersama-sama dengan terdakwa II. HIRUS Bin RASID pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di Blauran Kidul 1 / 27-A RT 02 RW 02 Kel. Genteng Kec. Genteng Surabaya dan pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di Jl. Grogol 34-A RT 05 RW 15 Kel. Peneleh, Kec. Genteng Surabaya atau setidak-tidaknya pada bulan Januari dan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------
Surabaya, 08 Juli 2025 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH. JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |