Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1237/Pdt.G/2025/PN Sby Sukariyadi Rudi Meidiyanto Dewi Purwatiningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1237/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukariyadi Rudi Meidiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendry Wellyono SH,M.HumSukariyadi Rudi Meidiyanto
Tergugat
NoNama
1Dewi Purwatiningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti Sah dan meyakinkan telah Melakukan perbuatan Waprestasi terhadap Penggugat
  3. Memerintahkan kepada Tergugat agar segera menyelesaikan Kewajibannya atas pengembalian semua uang milik Penggugat dengan membayar  total kerugian Materiil dan kerugian Moril ,   yaitu sebesar Rp.  2.105.000.000,- ( dua milyard seratus lima juta Rupiah )  yaitu terdiri atas kerugian Materiil  Rp. 1,105.000.000,-  dan kerugian Moril  sebesar Rp. 1.000.000.000,-
  4. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan terhadap rumah yang di tempati oleh Tergugat yang terletak di Kebraon VI / 4 , RT. 05 , RW. 02 , Kel. Kebonsari , Kec. Jambangan , Kota Surabaya.
  5. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Ada upaya Hukum , Banding dan Kasasi. ( Uitvoerbaar Bij Voorraad )
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) Rp. 5.000.000,- ( lima juta Rupiah ) tiap hari , jika Tergugat lalai melaksanakan isi  dari Putusan Perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak