Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1005/Pdt.G/2026/PN Sby SUKIRNO Nyonya Anik Sudiyarsi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 1005/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKIRNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jatmiko Agus Cahyono , SH,MHSUKIRNO
Tergugat
NoNama
1Nyonya Anik Sudiyarsi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia / ATR BPN cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur cq Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah dan bangunan  SHM No. 403 atas nama Nyonya Anik Sudiyarsi   yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2009 dengan harga Rp61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah), yang telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat;

3. Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik (te goeder trouw) atas Objek Sengketa dan sebagai pemilik yang sah dan berhak sepenuhnya atas tanah dan bangunan Objek Sengketa yang terdaftar dalam SHM No. 403 atas nama Nyonya Anik Sudiyarsi    yang terletak  di Perum Menganti Permai Blok C-3 / 22 Desa Hulaan Kecamatan Menganti , Kabupaten Gresik;

5. Menyatakan Tergugat telah lalai/tidak beritikad baik karena tidak bersedia membantu proses balik nama SHM No. 403 atas nama Nyonya Anik Sudiyarsi     kepada Penggugat (Sukirno);

6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau menandatangani segala dokumen yang diperlukan guna proses balik nama SHM No. 403 dari  atas nama Nyonya Anik Sudiyarsi  menjadi atas nama Penggugat (Sukirno).

7. Menetapkan bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan amar putusan angka 6 di atas secara sukarela, maka putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) berlaku dan dapat dipergunakan sebagai dasar hukum yang sah bagi Turut Tergugat untuk melaksanakan balik nama SHM No. 403 atas nama Nyonya Anik Sudiyarsi menjadi atas nama Penggugat (Sukirno), tanpa memerlukan kehadiran maupun persetujuan Tergugat;

8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak