Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2149/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. RASIYANTO BIN MUSLEH (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2149/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5862/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASIYANTO BIN MUSLEH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa RASIYANTO BIN MUSLEH Pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, kurang lebih pukul 15.00 WIB di rumah Jl. Gresik PPI, Gg IV No. 6-A RT.08/ Rw.04 Kelurahan  Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa sudah mengenal sdr. RIDHO (masuk dalam DPO Polrestabes Surabaya No :351/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 11 Agustus 2025) sejak bulan Juni 2025 dalam hubungan melakukan transaksi jual beli sabu.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa menghubungi melalui sambungan Telfon ke sdr. RIDHO (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu Terdakwa dan sdr. RIDHO (DPO) sepakat untuk melakukan transaksi dengan cara bertemu langsung di Jembatam Krembangan Kota Surabaya, setelah Terdakwa berhasil menerima narkotika jenis sabu pesanannya dan membayar Lunas, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya dengan membawa 2 (Dua) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Terhadap narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Terdakwa sebagian telah dikonsumsi oleh Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 15.00 WIB bertempat di rumah Jl. Gresik PPI Gg. IV No. 6-A RT 08 RW 04 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa diatas, diketahui oleh saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan HARI SANTOSO yang merupakan petugas kepolisian Polrestabes Surabaya yang mendapat informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan peredaran gelap narkotika,  selanjutnya dari hasil penyelidikan tim berhasil melakukan penangkapan Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, kurang lebih pukul 15.00 WIB di dalam rumah Jl. Gresik PPI, Gg IV No. 6-A RT.08/ Rw.04 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Kota Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0, 001 GRAM yang terdapat di asbak dalam kamar Terdakwa dan 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1, 115 gram yang ditemukan dalam kotak plastik yang terdapat dalam lemari baju. Kemudian pada saat dilakukan interogasi Terdakwa juga mengakui jika sebelumnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Juni 2025 juga pernah melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Poket dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik KEVIN ASSHABUL KAHFI, STr.K., M.Si. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,001 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1,115 gram, total ± 1,116 GRAM.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 06667/NNF/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 20627/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,115 gram;
  2. 20628/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram;

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 20627/2025/NNF s.d 20628/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 20627/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 1,115 gram;
  2. 20628/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0,001 gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa RASIYANTO BIN MUSLEH Pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, kurang lebih pukul 15.00 WIB di rumah Jl. Gresik PPI, Gg IV No. 6-A RT.08/ Rw.04 Kelurahan  Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan peredaran gelap narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, kurang lebih pukul 15.00 WIB di dalam rumah Jl. Gresik PPI, Gg IV No. 6-A RT.08/ Rw.04 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Kota Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0, 001 GRAM yang terdapat di asbak dalam kamar Terdakwa dan 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1, 115 gram yang ditemukan dalam kotak plastik yang terdapat dalam lemari baju. Kemudian pada saat dilakukan interogasi Terdakwa juga mengakui jika sebelumnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Juni 2025 juga pernah melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Poket dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik KEVIN ASSHABUL KAHFI, STr.K., M.Si. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,001 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1,115 gram, total ± 1,116 GRAM.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 06667/NNF/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 20627/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,115 gram;
  2. 20628/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram;

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 20627/2025/NNF s.d 20628/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 20627/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 1,115 gram;
  2. 20628/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0,001 gram
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya