Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G.S/2026/PN Sby PT Wahana Ottomitra Multiartha. Tbk PT. Djawir Mitra Syandana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha. Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Djawir Mitra Syandana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 241.106.050,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1644120241002233 tanggal 18 Oktober 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1644120241002233 tanggal 18 Oktober 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).

4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W15.01280610.AH.05.01 TAHUN 2024 Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HYUNDAI CRETA 1.5 PRIME IVT  , Nomor Rangka : MF3PE812TNJ008586 , Nomor Mesin : G4FLNQ108843 , Tahun : 2022, Nomor Polisi : L1167ACD (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a. Kerugian Materiil = Rp. 231,106,050?,-

b. Kerugian Immateriil = Rp.       10.000.000,-

Total  ________________________(+)

= Rp. 241,106,050?,-

6. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek:  HYUNDAI CRETA 1.5 PRIME IVT  , Nomor Rangka : MF3PE812TNJ008586 , Nomor Mesin : G4FLNQ108843 , Tahun : 2022, Nomor Polisi : L1167ACD (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).

7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.

9. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Surabaya  berpendapat lain, mohon putusaseadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak