| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa FEREL HAMONANGAN MARPAUNG ANAK DARI FERNANDO MANGATAS MARPAUNG, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB bertempat di Rumah Kos alamat Rungkut Kidul Gg V No. 19 Kec. Rungkut Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI dengan Terdakwa merupakan teman 1 (satu) kamar kos yang beralamat di Rungkut Kidul Gg V No. 19 Kec. Rungkut Kota Surabaya.
- Bahwa pada Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa nongkrong di Warkop Garangan bersama dengan Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mengeluh sakit dan berpamitan pulang lebih awal ke rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Rungkut Asri Timur 15/105 (RK-5J/24) RT/RW 04/10 Kec. Rungkut Kota Surabaya untuk istirahat.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa terbangun dan berniat untuk mengambil barang milik Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI, lalu Terdakwa mendownload aplikasi Gojek dan sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa memesan Gojek dengan tujuan kos yang beralamat di Rungkut Kidul Gg V No. 19 Kec. Rungkut Kota Surabaya setelah sampai di lokasi Terdakwa masuk dengan membuka gembok pintu masuk ke lantai 2 memakai kunci gembok yang Terdakwa miliki, setelah terbuka Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa yang saat itu Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI sedang tidur.
- Bahwa sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa mengambil tas selempang yang berisi KTP, SIM C, STNK, ATM Bank BCA atas nama AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI dan kunci sepeda motor milik Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI dilanjut mengambil 1 (satu) Ponsel Infinix Smart 10 Plus wama silver RAM 8GB ROM 128 GB IMEI 1: 355817191596491 IMEI 2: 355817199014059 setelah itu Terdakwa menutup kembali pintu kamar kos dan mengambil gembok setelah itu Terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol S-5342-AAY tahun 2020 Noka: MH1JM8110LK335311 Nosin: JM81E1336898 milik Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI ke rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Rungkut Asri Timur 15/105 (RK-5J/24) RT/RW 04/10 Kec. Rungkut Kota Surabaya setelah sampai Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor tersebut masuk ke dalam rumah dan menyimpan 1 (satu) Ponsel Infinix Smart 10 Plus wama silver RAM 8 GB ROM 128 GB IMEI 1: 355817191596491 IMEI 2: 355817199014059 serta tas selempang wama hitam merk Ortuseight di dalamnya terdapat dompet yang berisi KTP, SIM C, STNK atas nama AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI di lemari pribadi dalam kamar Terdakwa, setelah itu Terdakwa membuang gembok tersebut di got depan rumah nenek Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa berangkat lagi ke kos dengan mengendarai sepeda motor berbeda yaitu milik teman Terdakwa, sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa tiba di kamar kos Terdakwa kemudian langsung membangunkan Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI dan bertanya keberadaan sepeda motor milik Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI seolah-olah sepeda motor tersebut hilang tanpa sepengetahuan Terdakwa, lalu Terdakwa bersama Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI melaporkan kejadian tersebut ke pemilik kos.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP --------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa FEREL HAMONANGAN MARPAUNG ANAK DARI FERNANDO MANGATAS MARPAUNG, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB bertempat di Rumah Kos alamat Rungkut Kidul Gg V No. 19 Kec. Rungkut Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa nongkrong di Warkop Garangan bersama dengan Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mengeluh sakit dan berpamitan pulang lebih awal ke rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Rungkut Asri Timur 15/105 (RK-5J/24) RT/RW 04/10 Kec. Rungkut Kota Surabaya untuk istirahat.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa terbangun dan berniat untuk mengambil barang milik Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI, lalu Terdakwa mendownload aplikasi Gojek dan sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa memesan Gojek dengan tujuan kos yang beralamat di Rungkut Kidul Gg V No. 19 Kec. Rungkut Kota Surabaya setelah sampai di lokasi Terdakwa masuk dengan membuka gembok pintu masuk ke lantai 2 memakai kunci gembok yang Terdakwa miliki, setelah terbuka Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa yang saat itu Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI sedang tidur.
- Bahwa sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa mengambil tas selempang yang berisi KTP, SIM C, STNK, ATM Bank BCA atas nama AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI dan kunci sepeda motor milik Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI dilanjut mengambil 1 (satu) Ponsel Infinix Smart 10 Plus wama silver RAM 8GB ROM 128 GB IMEI 1: 355817191596491 IMEI 2: 355817199014059 setelah itu Terdakwa menutup kembali pintu kamar kos dan mengambil gembok setelah itu Terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol S-5342-AAY tahun 2020 Noka: MH1JM8110LK335311 Nosin: JM81E1336898 milik Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI ke rumah nenek Terdakwa yang beralamat di Rungkut Asri Timur 15/105 (RK-5J/24) RT/RW 04/10 Kec. Rungkut Kota Surabaya setelah sampai Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor tersebut masuk ke dalam rumah dan menyimpan 1 (satu) Ponsel Infinix Smart 10 Plus wama silver RAM 8 GB ROM 128 GB IMEI 1: 355817191596491 IMEI 2: 355817199014059 serta tas selempang wama hitam merk Ortuseight di dalamnya terdapat dompet yang berisi KTP, SIM C, STNK atas nama AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI di lemari pribadi dalam kamar Terdakwa, setelah itu Terdakwa membuang gembok tersebut di got depan rumah nenek Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa berangkat lagi ke kos dengan mengendarai sepeda motor berbeda yaitu milik teman Terdakwa, sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa tiba di kamar kos Terdakwa kemudian langsung membangunkan Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI dan bertanya keberadaan sepeda motor milik Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI seolah-olah sepeda motor tersebut hilang tanpa sepengetahuan Terdakwa, lalu Terdakwa bersama Saksi AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI melaporkan kejadian tersebut ke pemilik kos.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban AHMAD KHOIRUL FAHRI ALI mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP ----------------------
|