Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
524/Pdt.G/2026/PN Sby MARTA SANJAYA THE 1.KHO CHAI GIOK
2.TEDY WITO KHO
3.SILVIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 524/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTA SANJAYA THE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHO CHAI GIOK
2TEDY WITO KHO
3SILVIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat
2Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor : DELAPAN BELAS yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I tertanggal 13 Maret 1975 adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena terjadi kesalahan dalam pencatatan Orang Tua PENGGUGAT (THE TJONG HOK alias HOK KAM TO) yang tercatat anak dari The Hway Liem alias The King Gwan dan Kho Chai Giok, padahal menurut fakta dan Surat Keterangan Kelahiran PENGGUGAT Nomor : 15/32/AU/1975 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Ampenan Utara tertanggal 10 Maret 1975 adalah anak kandung dari ayah Kho Kong Te (TERGUGAT II) dan ibu Tan Giok Sang (TERGUGAT III);
  3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat) melakukan PEMBATALAN pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor : DELAPAN BELAS  yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I tertanggal 13 Maret 1975 untuk selanjutnya dilakukan catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT;
  4. Memberi Ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada Kantor TURUT TERGUGAT II (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya);
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak