| Dakwaan |
Pertama :
------------ Bahwa terdakwa LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di JI. Medayu Utara X, No. 9, Rt.02, Rw. 11, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, pada awalnya terdakwa melakukan permainan perjudian pada hari rabu tanggal 25 Februari 2026 pada pukul 21.00 Wib dirumah terdakwa yang beralamat di JI. Medayu Utara X, No. 9, Rt.02, Rw. 11, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya. Terdakwa melakukan perjudian online tersebut melalui sarana handphone merek Oppo Reno 13F 5G, warna hitam, nomor telepon 081249695663 milik terdakwa. Terdakwa melakukan permainan judi bola dengan cara terlebih dahulu membuka link website www.Vegas388.com, kemudian masuk pada situs SBOBET dan terdakwa membuat User : agsa838915, selanjutnya terdakwa membuat Password Daniel123. Selanjutnya terdakwa mendaftarkan menggunakan rekening BCA 6750016187 an. LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO, untuk memasang deposit atau Top up sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA milik terdakwa kepada saudari Netium Yati dengan nomor rekening BCA 6310518156. Setelah itu terdakwa masuk pada beranda perjudian bola untuk bermain perjudian bola dengan memasang taruhan sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dengan cara memilih klub liga eropa dengan memperhatikan Voor untuk memilih feeling yang tepat, apabila telah menang maka terdakwa akan berhenti bermain.
- Bahwa aturan dalam permainan dari perjudian bola tersebut adalah tergantung besar nominal deposit, dengan taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila terdakwa menang maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat dan masuk ke rekening BCA 6750016187 an. LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO, akan tetapi apabila terdakwa kalah maka taruhan tersebut akan diambil oleh sistem secara otomatis.
- Selanjutnya terdakwa melakukan permainan perjudian kembali pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 02.00 Wib dirumah terdakwa yang beralamat di JI. Medayu Utara X, No. 9, Rt.02, Rw. 11, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya. Terdakwa melakukan perjudian online tersebut melalui sarana handphone merek Oppo Reno 13F 5G, warna hitam, nomor telepon 081249695663 milik terdakwa. Terdakwa melakukan permainan judi bola dengan cara terlebih dahulu membuka link website www.ligabandot788.com, kemudian masuk ke situs ligabandot dan terdakwa membuat user : ludpee serta membuat password : Beat123. Selanjutnya terdakwa mendaftarkan menggunakan rekening terdakwa yaitu rekening BCA 6750016187 an. LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO. Setelah itu terdakwa membuat dan menempatkan deposit/ TOPUP dengan nominal Rp. 300.000- (tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan rekening terdakwa dengan cara melakukan transfer kepada rekening bandar yaitu Bank BCA Nomor 2320765610 atas nama Muyadani. Selanjutnya terdakwa memasang taruhan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan memilih pertandingan pada liga eropa dengan memperhatikan Voor untuk memilih feeling yang tepat jika menang terdakwa akan berhenti bermain.
- Bahwa aturan dalam permainan dari perjudian bola tersebut adalah tergantung besar nominal deposit, dengan taruhan Rp. 50.000- (lima puluh ribu rupiah), apabila terdakwa menang maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat dan masuk ke rekening BCA 6750016187 an. LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO, akan tetapi apabila terdakwa kalah maka taruhan tersebut akan diambil oleh sistem secara otomatis.
- Bahwa dari hasil permainan perjudian bola tanpa ijin dari pihak berwenang tersebut dari tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan tanggal 26 Februari 2026, terdakwa mendapatkan keuntungan dan telah dilakukan penarikan sebesar Rp. 1.474.305,- (satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima rupiah) yang mana terdakwa menggunakan hasil kemenangan tersebut untuk pembayaran cicilan handphone sebesar Rp. 217.400,- (dua ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah), cicilan pinjaman online Adapundi Sebesar Rp. 54.375,- (lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Top Up Game milik terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa telah mendaftarkan akun permainan judi pada website www.Vegas388.com, dengan situs SBOBET dan terdakwa membuat User : agsa838915, serta membuat Password Daniel123, selain itu terdakwa membuat juga akun pada website www.ligabandot788.com, dengan membuat user : ludpee dan password : Beat123. Sehingga terdakwa sewaktu-waktu dapat melakukan permainan perjudian online tanpa harus menunggu bandar perjudian online.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa diamankan oleh saksi ARIF EFENDI, SH., Bersama-sama dengan saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan saksi SYAHRUL ALIM. (masing-masing anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya) yang sedang melakukan penelusuran informasi kejahatan perjudian online di JI. Medayu Utara X, No. 9, Rt.02, Rw. 11, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 13F 5G, warna hitam, nomor telepn 081249695663, IMEI : 862690070304550, IMEI 2 : 862690070304543 yang digunakan sebagai sarana permainan perjudian dan 1 (satu) buah ATM BCA Passport Gold Norek : 6750016187 an. Luthfi Hanafi Nomor Kartu : 5307952063433339 yang digunakan untuk memasang dan menampung hasil perjudian;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut hanya untuk mendapatkan untung dan bergantung pada peruntungan belaka serta terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal turut serta pada permainan judi tersebut.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ----------------------------------
ATAU
Kedua :
------------ Bahwa terdakwa LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di JI. Medayu Utara X, No. 9, Rt.02, Rw. 11, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, pada awalnya terdakwa melakukan permainan perjudian pada hari rabu tanggal 25 Februari 2026 pada pukul 21.00 Wib dirumah terdakwa yang beralamat di JI. Medayu Utara X, No. 9, Rt.02, Rw. 11, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya. Terdakwa melakukan perjudian online tersebut melalui sarana handphone merek Oppo Reno 13F 5G, warna hitam, nomor telepon 081249695663 milik terdakwa. Terdakwa melakukan permainan judi bola dengan cara terlebih dahulu membuka link website www.Vegas388.com, kemudian masuk pada situs SBOBET dan terdakwa membuat User : agsa838915, selanjutnya terdakwa membuat Password Daniel123. Selanjutnya terdakwa mendaftarkan menggunakan rekening BCA 6750016187 an. LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO, untuk memasang deposit atau Top up sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA milik terdakwa kepada saudari Netium Yati dengan nomor rekening BCA 6310518156. Setelah itu terdakwa masuk pada beranda perjudian bola untuk bermain perjudian bola dengan memasang taruhan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan cara memilih klub liga eropa dengan memperhatikan Voor untuk memilih feeling yang tepat, apabila telah menang maka terdakwa akan berhenti bermain.
- Bahwa aturan dalam permainan dari perjudian bola tersebut adalah tergantung besar nominal deposit, dengan taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila terdakwa menang maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat dan masuk ke rekening BCA 6750016187 an. LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO, akan tetapi apabila terdakwa kalah maka taruhan tersebut akan diambil oleh sistem secara otomatis.
- Selanjutnya terdakwa melakukan permainan perjudian kembali pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 02.00 Wib dirumah terdakwa yang beralamat di JI. Medayu Utara X, No. 9, Rt.02, Rw. 11, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya. Terdakwa melakukan perjudian online tersebut melalui sarana handphone merek Oppo Reno 13F 5G, warna hitam, nomor telepon 081249695663 milik terdakwa. Terdakwa melakukan permainan judi bola dengan cara terlebih dahulu membuka link website www.ligabandot788.com, kemudian masuk ke situs ligabandot dan terdakwa membuat user : ludpee serta membuat password : Beat123. Selanjutnya terdakwa mendaftarkan menggunakan rekening terdakwa yaitu rekening BCA 6750016187 an. LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO. Setelah itu terdakwa membuat dan menempatkan deposit/ TOPUP dengan nominal Rp. 300.000- (tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan rekening terdakwa dengan cara melakukan transfer kepada rekening bandar yaitu Bank BCA Nomor 2320765610 atas nama Muyadani. Selanjutnya terdakwa memasang taruhan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) , dengan memilih pertandingan pada liga eropa dengan memperhatikan Voor untuk memilih feeling yang tepat jika menang terdakwa akan berhenti bermain.
- Bahwa aturan dalam permainan dari perjudian bola tersebut adalah tergantung besar nominal deposit, dengan taruhan Rp. 50.000- (lima puluh ribu rupiah), apabila terdakwa menang maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat dan masuk ke rekening BCA 6750016187 an. LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO, akan tetapi apabila terdakwa kalah maka taruhan tersebut akan diambil oleh sistem secara otomatis.
- Bahwa dari hasil permainan perjudian bola tanpa ijin dari pihak berwenang tersebut dari tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan tanggal 26 Februari 2026, terdakwa mendapatkan keuntungan dan telah dilakukan penarikan sebesar Rp. 1.474.305- (satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima rupiah) yang mana terdakwa menggunakan hasil kemenangan tersebut untuk pembayaran cicilan handphone sebesar Rp. 217.400,- (dua ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah), cicilan pinjaman online Adapundi Sebesar Rp. 54.375,- (lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Top Up Game milik terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa diamankan oleh saksi ARIF EFENDI, SH., Bersama-sama dengan saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan saksi SYAHRUL ALIM. (masing-masing anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya) yang sedang melakukan penelusuran informasi kejahatan perjudian online di JI. Medayu Utara X, No. 9, Rt.02, Rw. 11, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 13F 5G, warna hitam, nomor telepn 081249695663, IMEI : 862690070304550, IMEI 2 : 862690070304543 yang digunakan sebagai sarana permainan perjudian dan 1 (satu) buah ATM BCA Passport Gold Norek : 6750016187 an. Luthfi Hanafi Nomor Kartu : 5307952063433339 yang digunakan untuk memasang dan menampung hasil perjudian;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut hanya untuk mendapatkan untung dan bergantung pada peruntungan belaka serta terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal turut serta pada permainan judi tersebut.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ----------------------------------
A T A U
Ketiga :
------------ Bahwa terdakwa LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di JI. Medayu Utara X, No. 9, Rt.02, Rw. 11, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; --------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, pada awalnya hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, saksi ARIF EFENDI, SH., Bersama-sama dengan saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan saksi SYAHRUL ALIM. (masing-masing anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya) berdasarkan informasi masyarakat melakukan penelusuran informasi adanya kejahatan perjudian online di JI. Medayu Utara X, No. 9, Rt.02, Rw. 11, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, selanjutnya saksi ARIF EFENDI, SH bersama dengan saksi M. FIRDAUS FIRMANSYAH dan saksi SYAHRUL ALIM melakukan interogasi dan terdakwa mengaku telah melakukan permaina perjudian secara online tanpa izin, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 13F 5G, warna hitam, nomor telepon 081249695663, IMEI : 862690070304550, IMEI 2 : 862690070304543 yang didalamnya terdapat website yang bermuatan perjudian dan 1 (satu) buah ATM BCA Passport Gold Norek : 6750016187 an. Luthfi Hanafi Nomor Kartu : 5307952063433339 yang digunakan untuk measang dan menampung hasil perjudian.
- Selanjutnya terdakwa menjelaskan melakukan permainan perjudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 pada pukul 21.00 Wib dirumah terdakwa yang beralamat di JI. Medayu Utara X, No. 9, Rt.02, Rw. 11, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya. Terdakwa melakukan perjudian online tersebut melalui sarana handphone merek Oppo Reno 13F 5G, warna hitam, nomor telepon 081249695663 milik terdakwa. Permainan judi bola tersebut dilakukan terdakwa yang terlebih dahulu membuka link website www.Vegas388.com kemudian masuk pada situs SBOBET dan terdakwa membuat User : agsa838915, selanjutnya terdakwa membuat Password Daniel123. Selanjutnya terdakwa mendaftarkan menggunakan rekening BCA 6750016187 an. LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO, kemudian terdakwa memasang deposit atau Top up sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA milik terdakwa kepada saudari Netium Yati dengan nomor rekening BCA 6310518156. setelah itu terdakwa masuk pada beranda perjudian bola untuk bermain perjudian bola dengan memasang taruhan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan cara memilih klub liga eropa dengan memperhatikan Voor untuk memilih feeling yang tepat, apabila telah menang maka terdakwa akan berhenti bermain.
- Bahwa aturan dalam permainan dari perjudian bola tersebut adalah tergantung besar nominal deposit, dengan taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila terdakwa menang maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat dan masuk ke rekening BCA 6750016187 an. LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO, akan tetapi apabila terdakwa kalah maka taruhan tersebut akan diambil oleh sistem secara otomatis.
- Selanjutnya terdakwa melakukan permainan perjudian kembali pada tanggal 26 Februari 2026 pukul 02.00 Wib dirumah terdakwa yang beralamat di JI. Medayu Utara X, No. 9, Rt.02, Rw. 11, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut Surabaya. Terdakwa melakukan perjudian online tersebut melalui sarana handphone merek Oppo Reno 13F 5G, warna hitam, nomor telepon 081249695663 milik terdakwa. Permainan judi bola yang terlebih dahulu terdakwa membuka link website www.ligabandot788.com kemudian masuk ke situs ligabandot dan terdakwa membuat user : ludpee serta membuat password : Beat123. Selanjutnya terdakwa mendaftarkan menggunakan rekening terdakwa yaitu rekening BCA 6750016187 an. LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO. Setelah itu terdakwa membuat menempatkan deposit/ TOPUP dengan nominal Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan rekening terdakwa dengan cara melakukan transfer kepada rekening bandar yaitu Bank BCA Nomor 2320765610 atas nama Muyadani. Selanjutnya terdakwa memasang taruhan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) , dengan memilih pertandingan pada liga eropa dengan memperhatikan Voor untuk memilih feeling yang tepat dan jika menang terdakwa akan berhenti bermain.
- Bahwa aturan dalam permainan dari perjudian bola tersebut adalah tergantung besar nominal deposit, dengan taruhan Rp. 50.000- (lima puluh ribu rupiah), apabila terdakwa menang maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat dan masuk ke rekening BCA 6750016187 an. LUTHFI HANAFI Bin HERI PURWOKO, akan tetapi apabila terdakwa kalah maka taruhan tersebut akan diambil oleh sistem secara otomatis.
- Bahwa dari hasil permainan perjudian bola tanpa ijin dari pihak berwenang tersebut dari tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan tanggal 26 Februari 2026, terdakwa mendapatkan keuntungan dan telah dilakukan penarikan sebesar Rp. 1.474.305,- (satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima rupiah) yang mana terdakwa menggunakan hasil kemenangan tersebut untuk pembayaran cicilan handphone sebesar Rp. 217.400,- (dua ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah), cicilan pinjaman online Adapundi Sebesar Rp. 54.375,- (lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Top Up Game milik terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut hanya untuk mendapatkan untung dan bergantung pada peruntungan belaka serta terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan kesempatan main judiyang diadakan tanpa izin tersebut.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ------------------------------------------------------------------ |