| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIFKY WIRANTO ADJI Bin SANTOWI pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan Desember 2025 hingga tanggal 02 Januari 2026 Jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 s/d 2026, bertempat di teras Masjid Al-Hidayah yang terletak di Jl.Raya Lidah wetan Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Mahyong secara online dengan cara Terdakwa menggunakan handphone merk ASUS MAX 1 PRO warna rose pink SIMCard: 0878-3651-9560 dengan IMEI 1 : 3565-7809-4421-463 IMEI 2 : 3565-7809-4421-471 membuka aplikasi AEROX88 lalu Terdakwa Log in dengan menggunakan user name: kiranaadji10 password: kiranaadji10 sebagai syarat awal untuk melakukan perjudian secara online, setelah berhasil mendaftar kemudian Terdakwa mengisi uang deposit dari aplikasi tersebut dan pada tanggal 02 Januari 2026 Terdakwa terakhir mengirimkan uang deposit melalui aplikasi Mbanking BCA nomor 6120-3565-67 An.Ahmad Rifky Wiranto Adji sejumlah Rp.250.000,- kerekening yang tertera di aplikasi AEROX88 ;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Mahyong secara online melakukan taruhan sejumlah minimal Rp.400,- Digambar yang dipilih untuk sekali putaran (Spin) lalu jika dalam putaran tersebut medapatkan 3 gambar yang memuat Sketcher / gambar bonus maka pemain mendapatkan kemenangan lalu uang kemenangan tersebut masuk ke saldo aplikasi dapat diambil dengan cara withdraw ;
- Bahwa permainan judi online jenis Mahyong yang dimainkan Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya, dan terdakwa melakukan permainan judi online jenis Mahyong tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;
----- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIFKY WIRANTO ADJI Bin SANTOWI pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira bulan Desember 2025 hingga tanggal 02 Januari 2026 Jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 s/d 2026, bertempat di teras Masjid Al-Hidayah yang terletak di Jl.Raya Lidah wetan Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Mahyong secara online dengan cara Terdakwa menggunakan handphone merk ASUS MAX 1 PRO warna rose pink SIMCard: 0878-3651-9560 dengan IMEI 1 : 3565-7809-4421-463 IMEI 2 : 3565-7809-4421-471 membuka aplikasi AEROX88 lalu Terdakwa Log in dengan menggunakan user name: kiranaadji10 pasword: kiranaadji10 sebagai syarat awal untuk melakukan perjudian secara online, setelah berhasil mendaftar kemudian Terdakwa mengisi uang deposit dari aplikasi tersebut dan pada tanggal 02 Januari 2026 Terdakwa terakhir mengirimkan uang deposit melalui aplikasi Mbanking BCA nomor 6120-3565-67 An.Ahmad Rifky Wiranto Adji sejumlah Rp.50.000,- kerekening yang tertera di aplikasi AEROX88 ;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis Mahyong secara online melakukan taruhan sejumlah minimal Rp.400,- Digambar yang dipilih untuk sekali putaran (Spin) lalu jika dalam putaran tersebut medapatkan 3 gambar yang memuat Sketcher / gambar bonus maka pemain mendapatkan kemenangan lalu uang kemenangan tersebut masuk ke saldo aplikasi dapat diambil dengan cara withdraw ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib di teras Masjid Al-Hidayah yang terletak di Jl.Raya Lidah wetan Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Terdakwa ditangkap oleh saksi Alfin Dhaifullah dan saksi Budi Kurniawan Kusyanto beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polsek karangpilang dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa alat dan sarana tombokan / taruhan yang dipakai untuk perjudian togel secara online yaitu 1 (satu) unit handphone merk ASUS MAX 1 PRO warna rose pink SIMCard: 0878-3651-9560 dengan IMEI 1 : 3565-7809-4421-463 IMEI 2 : 3565-7809-4421-471 yang didalamnya terdapat aplikasi yang memuat unsur perjudian secara online, 1 lembar screenshot deposit pada aplikasi AEROX88 yang memuat unsur perjudian secara online dan 1 lembar screenshot tentang bukti deposit / bukti transaksi pada mbile banking Bank BCA dengan nomor rekening 6120-3565-67 a.n Ahmad Rifky Wiranto Adji yang digunakan untuk bermain judi online;
- Bahwa permainan judi online jenis Mahyong yang dimainkan Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya, dan Terdakwa melakukan permainan judi online jenis Mahyong tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |