| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berlaku Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, merupakan yang bertanggung jawab secara bersama-sama atas kerugian penggugat secara tanngung renteng.
- Menyatakan sah menurut hukum transaksi barang antara Penggugat dan Tergugat i merupakan Kontrak Perjanjian jual beli barang.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan Para Tergugat harus membayar uang sisa pembayaran atas Transaksi Barang senilai RP. 908.713.765,00 (Sembilan ratus delapanjuta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah),
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian yang diderita secara tidak langsung yaitu sebesar RP. 299.875.542,00 (Dua ratus sembilan puliuh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus empat puluh dua rupiah),
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa bunga, sebesar 6 % pertahun atau 0,5 % per-bulan yaitu sebesar RP. 149.937.770,00 (Seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh tujuh ratus tujuh puluh rupiah )
- Menyatakan sah dan berharga meletakan sita jaminan atas harta kekayaan Para Tergugat berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada Angka 8 poin a sampai dengan e diatas.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atau Dwangsom sebesar Rp.9.080.000,00 (Sembilan juta delapan puluh ribu rupiah), per-hari selama amar putusan belum dilaksanakan atau dipatuhi isi putusan oleh Para Tergugat
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.
|