Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
663/Pdt.G/2025/PN Sby Samuel Indra Kristiawan Darminto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 663/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samuel Indra Kristiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edward Dewaruci, S.H., M.H.Samuel Indra Kristiawan
Tergugat
NoNama
1Darminto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Mochamad Wardi, S.T., S.H., M.Kn.
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum, Akta Perjanjian Jual Beli dan Kuasa Menjual No. 41 antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli dan Kuasa Menjual No. 41 tetap berlaku serta mengikat para pihak untuk dilaksanakan, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya II;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk hadir di hadapan Notaris yang ditunjuk oleh Penggugat, dan/atau Notaris Turut Tergugat I, serta menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan guna melaksanakan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pendaftaran peralihan hak atas objek tanah di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II;
  5. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena telah melakukan pembatalan sepihak atas Akta Perjanjian Jual Beli dan Kuasa Menjual No. 41;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum, sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Tanah Merah Utara III/29, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Surabaya yang saat ini ditempati oleh Tergugat;
  8. Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Tanah Merah Utara III/29, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Surabaya yang saat ini ditempati oleh Tergugat kepada Penggugat, jika Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) setelah 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan pembayaran ganti kerugian berdasarkan isi putusan ini, hingga dilaksanakannya putusan atas perkara ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan (verzet), Bantahan, Banding, dan Kasasi;
  11. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak