Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1151/Pdt.G/2026/PN Sby PT WIJAYA MANDIRI TEKNIK KREASI PT. KARTIKA MITRA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1151/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT WIJAYA MANDIRI TEKNIK KREASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eki Deza IskandarPT. WIJAYA MANDIRI TEKNIK KREASI
Tergugat
NoNama
1PT. KARTIKA MITRA JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan tuntutan provisi yang diajukan PENGGUGAT.
2. Menetapkan dan memerintahkan pelaksanaan sita jaminan terhadap barang barang milik TERGUGAT berupa:
- Sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah terletak di Jalan Haji Ungar Lorong Bangka No. 64, Rt. 005/RW.003, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Lestari, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau beserta barang barang bergerak yang ada di dalamnya;
- Sebuah bangunan panglong beserta isinya berupa barang barang bergerak yang ada di dalamnya, sebuah bangunan camp beserta isinya berupa barang barang bergerak yang ada di dalamnya, panglong kuarsa beserta barang barang bergerak yang ada di dalamnya yang ada di lokasi pertambangan di Desa Limbongan dan Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur;
3. Menetapkan dan memerintahkan pelaksanaan sita revindikasi atas rekening bank milik TERGUGAT yang akan dimohonkan secara tersendiri sebagai sita revindikasi. 
 
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Penambangan Pasir Nomor 15 tertanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Irwan Utama Hidajat, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;
3. Menyatakan putus, berakhir dan bubar, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Penambangan Pasir Nomor 15 tertanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Irwan Utama Hidajat, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang sejak diterbitkan pencabutan izin nomor 20220202-01-60053, tanggal 11 Februari 2022;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
6. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan pemutusan, pengakhiran dan pembubaran Perjanjian Penambangan Pasir Nomor 15 tertanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Irwan Utama Hidajat, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang sejak diterbitkan pencabutan izin nomor 20220202-01-60053, tanggal 11 Februari 2022, jika tidak dilaksanakan maka Putusan ini sebagai dokumen pengganti perbuatan tersebut;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, berupa ganti rugi secara tunai dan sekaligus, sebagai berikut: 
a. Kerugian materiil PENGGUGAT sebesar Rp203.043.798.950,00 (dua ratus tiga miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), yang timbul sebagai akibat: 
• Kerugian materiil PENGGUGAT akibat hilangnya jaminan reklamasi PENGGUGAT diperkirakan sebesar Rp600.036.416,00 (enam ratus juta tiga puluh enam ribu empat ratus enam belas rupiah) dan pasca tambang sebesar Rp10.081.069,00 (sepuluh juta delapan puluh satu ribu enam puluh sembilan rupiah);
• Kerugian materiil PENGGUGAT akibat denda reklamasi yang diderita PENGGUGAT dengan perkiraan sebesar Rp3.000,00/meter kubik dari hasil produksi (telah terproduksi 438.194,66meter kubik), sehingga sebesar Rp1.314.583.980,00 (satu miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
• Penjualan hasil tambang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut masih menyisakan 6 (enam) tagihan yang belum terbayarkan yang seluruhnya sebesar Rp1.119.097.485,00 (satu miliar seratus sembilan belas juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), adalah sebagai berikut:
- Invoice Penjualan Nomor 011/INV-P/WMTK/V/2021 tertanggal 16 Mei 2021 dan Nomor 012/INVP/WMTK/V/2021 tertanggal 16 Mei 2021, senilai Rp363.822.765,00 (tiga ratus enam puluh tiga juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah);
- Invoice Penjualan Nomor 013/INV-P/WMTK/V/2021 tertanggal 21 Mei 2021 dan Nomor 014/INVP/WMTK/V/2021 tertanggal 21 Mei 2021, senilai Rp372.752.973,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah); 
- Invoice Penjualan Nomor 015/INV-P/WMTK/V/2021 tertanggal 24 Mei 2021 dan Nomor 016/INVP/WMTK/V/2021 tertanggal 24 Mei 2021, senilai Rp382.521.747,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah);
• Kerugian yang timbul akibat pencabutan IUP Operasi Produksi a quo
sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
Apabila kerugian di atas tidak dibayarkan secara tunai dan sekaligus, maka seluruh harta milik TERGUGAT baik yang diletakkan sita jaminan dan sita revindikasi, atau harta lainnya sebagai pengganti kewajiban pembayaran ganti kerugian tersebut;
b. Kerugian immaterial PENGGUGAT sebesar Rp8.763.920.000,00 (delapan miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang diderita berupa Kerugian PENGGUGAT yang timbul sebagai akibat TERGUGAT tidak mau berproduksi pasir kwarsa sesuai dengan kualitas untuk eksport sesuai standar yang ditetapkan oleh PENGGUGAT, kerugian mana diperkirakan sebesar 438.196ton x Rp20.000,00 = Rp8.763.920.000,00 (delapan miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Apabila kerugian di atas tidak dibayarkan secara tunai dan sekaligus, maka seluruh harta milik TERGUGAT baik yang diletakkan sita jaminan dan sita revindikasi, atau harta lainnya sebagai pengganti kewajiban pembayaran ganti kerugian tersebut;
8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan sejak putusan ini dijatuhkan;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak