Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA Bin ARIFIANTO (Alm) bersama dengan Saksi RIZKY EKA WIDYASTUTI Als MEME Binti SUPRIYONO (berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan Apartemen Water Palace Tower B Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awal sekitar bulan November 2024, Terdakwa menghubungi Sdr. MUHAMAD KODIR Als KOTREK (DPO) dengan maksud pinjam uang, namun Terdakwa ditawari oleh Sdr. MUHAMAD KODIR Als KOTREK (DPO) untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu dan akan diberikan upah sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menerima tawaran menjadi kurir narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa dikenalkan kepada Saksi RIZKY EKA WIDYASTUTI Als MEME untuk transaksi pengambilan maupun pengiriman narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MUHAMAD KODIR Als KOTREK (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Brebek Waru Sidoarjo, kemudian Terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat dengan nomor polisi L 3502 DAO. Setelah sampai di sekitar daerah Brebek Waru Sidoarjo, Terdakwa diarahkan di bawah pohon terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram, selanjutnya Terdakwa disuruh Sdr. MUHAMAD KODIR Als KOTREK (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Setro Utama Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik untuk diserahkan kepada Saksi RIZKY EKA WIDYASTUTI Als MEME Binti SUPRIYONO. Oleh Saksi RIZKY EKA WIDYASTUTI Als MEME Binti SUPRIYONO, Terdakwa diberi 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) poket untuk diserahkan kepada seseorang di daerah Sememi Kota Surabaya dan yang 1 (satu) poket narkotika jenis sabu untuk upah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MUHAMAD KODIR Als KOTREK (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat Saksi RIZKY EKA WIDYASTUTI Als MEME Binti SUPRIYONO Jalan Setro Utama Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dengan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer oleh Sdr. MUHAMAD KODIR Als KOTREK (DPO) ke rekening BCA milik istri Terdakwa, kemudian Terdakwa berangkat menuju Jalan Setro Utama Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat dengan nomor polisi L 3502 DAO. Setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi RIZKY EKA WIDYASTUTI Als MEME Binti SUPRIYONO, Terdakwa disuruh oleh Sdr. MUHAMAD KODIR Als KOTREK (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang berada di depan Apartemen Water Place Tower B, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Sekitar pukul 22.45 WIB, Terdakwa sampai di depan Apartemen Water Place Tower B, lalu Terdakwa duduk di pinggir jalan, sekitar 15 menit kemudian Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolsian Daerah Jawa Timur dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Putih Hijau beserta simcard, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tutup botol terdapat dua lubang, 1 (satu) lembar isolasi warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat tahun 2024 warna Hijau dengan No. Pol L 3502 DAO beserta kunci kontak dan STNKnya, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan No. Rek 6720706595 atas nama RULI MAHANANI, uang tunai upah kurir sabu sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 03551/NNF/2025 tanggal 28 April 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA Bin ARIFIANTO (Alm) dengan rincian nomor barang bukti 01571/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,713 gram, nomor barang bukti 01572/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,200 gram, dan nomor barang bukti 01573/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA Bin ARIFIANTO (Alm) bersama dengan Saksi RIZKY EKA WIDYASTUTI Als MEME Binti SUPRIYONO (berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan Apartemen Water Palace Tower B Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dalam pasal 112, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Saksi DEBY ARI WIBOWO dan Saksi AHBABULLAH SAFIQ MUQODAS mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat seseorang yang sering bertransaksi di pinggir jalan di depan Apartemen Water Palace Tower B Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, kemudian dilakukan obeservasi dan surveillance. Selanjutnya sekitar pukul 23.oo WIB, Saksi DEBY ARI WIBOWO dan Saksi AHBABULLAH SAFIQ MUQODAS melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan Apartemen Water Palace Tower B Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Putih Hijau beserta simcard, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tutup botol terdapat dua lubang, 1 (satu) lembar isolasi warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat tahun 2024 warna Hijau dengan No. Pol L 3502 DAO beserta kunci kontak dan STNKnya, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan No. Rek 6720706595 atas nama RULI MAHANANI, uang tunai upah kurir sabu sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sebelumnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari Saksi RIZKY EKA WIDYASTUTI Als MEME Binti SUPRIYONO di Jalan Setro Utama Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 03551/NNF/2025 tanggal 28 April 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA Bin ARIFIANTO (Alm) dengan rincian nomor barang bukti 01571/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,713 gram, nomor barang bukti 01572/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,200 gram, dan nomor barang bukti 01573/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------- |