| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah warga sekaligus pembayar iuran kas yang sah dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) atas dana kas RT 004 RW 007 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang membiarkan pengelolaan dana kas warga tanpa pertanggungjawaban terbuka (LPJ) serta mendiamkan surat peringatan Penggugat sampai dengan batas waktu 6 Juli 2026 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara tanggung renteng berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jo. Perwali Surabaya No. 112 Tahun 2022;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 68.300.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) atas pengembalian akumulasi iuran kas serta kompensasi biaya Jasa Konsultan Hukum akibat dampak perkara ini sesuai ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 128 K/Sip/1971;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|