Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Benyamin Tata Waingu PT. Mitra Utama Plastindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Benyamin Tata Waingu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edu Tambunan, S.H.Benyamin Tata Waingu
Tergugat
NoNama
1PT. Mitra Utama Plastindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara  Tergugat dengan  Penggugat putus  terhitung sejak putusan dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak  Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon, 4 x Rp. 4.961.753,-                                               =Rp. 19.847.012,-
  • Uang Penghargaan masa kerja, 2 x Rp. 4.961.753,-                           =Rp.   9.923.506,-
  • Uang penggantian hak/uang cuti  ahun 2024  Rp. 4.725.479 : 25 x10 hari                                  =Rp.    1.890.191,-
  • Upah selama tidak dipekerjakan mulai tanggal 21

s/d 31 Oktober 2024,  Rp. 4.725.479 : 25 x10 hari                     =Rp.    1.890.191,-

  • Upah selama tidak dipekerjakan mulai bulan Nopember &

Desember 2024, 2 x Rp. 4.725.479,-                                       = Rp.    9.450.958,-

  • Upah selama tidak dipekerjakan mulai bulan Januari s/d.

April 2025 , 4 x Rp. 4.961.753,-                                             = Rp.  19.847.012,- +

JUMLAH                                     = Rp.  62.848.870,-

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu  sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak  dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya setempat dikenal di Jalan Tambak Osowilangon No. 234.A - Surabaya - Jawa Timur;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak