Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama Nomor : 05, tanggal 11 Mei 2020, Akta Kesepakatan Bersama Nomor : 04, tanggal 18 Agustus 2020 dan Kesepakatan Bersama Nomor : 04, tanggal 14 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Hj. IMNATUNNUROH, S.H., M.Kn Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Surabaya batal dikarenakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar/mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 944.750.000,- (Sembilan ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah denda yang apabila dihitung sejak bulan November 2020 sampai dengan gugatan ini diajukan diajukan (Februari 2023) sebesar Rp.75.000.000,- x 27 (dua puluh tujuh) bulan = Rp.2.025.000.000,- (dua milyar dua puluh lima juta rupiah). Denda ini akan terus bertambah sampai Tergugat I dan Tergugat II membayar uang dan denda keterlambatan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian materiil dan immaterial bagi Penggugat yang harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil : Penggugat harus mengeluarkan biaya-biaya pengurusan perkara termasuk biaya advokat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Kerugian Immateriil : yaitu kerugian yang disebabkan timbulnya perasaan malu dan tertekan padahal Penggugat beretikad baik, yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II.
- Menyatakan perkara a quo dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|