Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.G/2023/PN Sby MAHMUDI HUSIN 1.PT. SURYAMAS CAKRA WAHANA
2.HERDIYANTO, S.H., M.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 161/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHMUDI HUSIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUSTIN MALAU, SH., MH.MAHMUDI HUSIN
Tergugat
NoNama
1PT. SURYAMAS CAKRA WAHANA
2HERDIYANTO, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANWAR, S.H., M.Hum.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  3. Menyatakan  Akta Kesepakatan Bersama Nomor : 05, tanggal 11 Mei 2020, Akta Kesepakatan Bersama Nomor : 04, tanggal 18 Agustus 2020 dan Kesepakatan Bersama Nomor : 04, tanggal 14 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II  dihadapan Hj. IMNATUNNUROH, S.H., M.Kn Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Surabaya batal dikarenakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar/mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 944.750.000,- (Sembilan ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah denda yang apabila dihitung sejak bulan November 2020 sampai dengan gugatan ini diajukan diajukan (Februari 2023) sebesar Rp.75.000.000,- x 27 (dua puluh tujuh) bulan = Rp.2.025.000.000,- (dua milyar dua puluh lima juta rupiah). Denda ini akan terus bertambah sampai Tergugat I dan Tergugat II membayar uang dan denda keterlambatan kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar  kerugian materiil dan immaterial bagi Penggugat yang harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II  secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil : Penggugat harus mengeluarkan biaya-biaya pengurusan perkara termasuk biaya advokat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
    2. Kerugian Immateriil : yaitu kerugian yang disebabkan timbulnya perasaan malu dan tertekan padahal Penggugat beretikad baik, yang apabila dinilai dengan uang sebesar                                 Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II.
  7. Menyatakan perkara a quo dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak