Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 3.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
5.ANTON WAHYUDI SH MH
6.Deti Rostini, SH
7.ACHMAD FAUZI SH MH
8.M. FARAKHAN MAGHRIBY ABDULLAH, SH
9.DWI DARA AGUSTINA, SH
MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3635/M.5.36/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2ANTON WAHYUDI SH MH
3Deti Rostini, SH
4ACHMAD FAUZI SH MH
5M. FARAKHAN MAGHRIBY ABDULLAH, SH
6DWI DARA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

-------- Perbuatan Terdakwa MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------

telah melakukan,
yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan
yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu
perbuatan berlanjut yakni pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan
pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Maret
2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan
tahun 2025, bertempat di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan,
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Hal 2 dari 18 P-29 Surat Dakwaan Moh. Saiful Bahri bin (Alm.) Sobari
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-
undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara
melawan hukum

 

SUBSIDAIR :

-------- Perbuatan Terdakwa MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

elah melakukan,
yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan
yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu
perbuatan berlanjut yakni pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan
pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Maret
2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan
tahun 2025, bertempat di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan,
Hal 10 dari 18 P-29 Surat Dakwaan Moh. Saiful Bahri bin (Alm.) Sobari
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-
undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,

Pihak Dipublikasikan Ya