Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Terlawan-3 dan Terlawan-4 telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;
- Menyatakan tidak sah dan batal Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 37 Tanggal 17 Februari 2021, dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 38 Tanggal 17 Februari 2021, yang keduanya dibuat dihadapan Radina Lindawati, SH. MKn, Notaris Kota Surabaya.
- Menyatakan tidak sah dan batal Lelang barang jaminan/agunan milik Pelawan yang diselenggarakan oleh Terlawan-2.
- Menyatakan batal aanmaning/teguran Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 28/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby tertanggal 12 Juni 2025.
- Memerintahkan kepada Terlawan-5 agar memblokir barang agunan/barang jaminan, sampai dengan terdapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terhadap :
6.1. Sebidang tanah dan bangunan seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2955/Kelurahan Gununganyar, terletak di Jalan Blok F1-2 juga tertulis Jalan Komplek Puri Mas F-1/2, Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, tertulis atas nama Dr. Subagio, yakni Pelawan, dan
- .2. Sebidang tanah, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 567/Kelurahan Gununganyar, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi), terletak di Jalan Blok F1-1 juga tertulis Jalan Komplek Puri Mas F-1/1, Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, tertulis atas nama Dr. Subagio, yakni Pelawan.
- Memerintahkan kepada Terlawan-3 supaya melakukan rescheduling, sebagai upaya penyelesaian kredit bermasalah (kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit) atas nama Pelawan yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau memperpanjang grace period (masa kelonggaran untuk tidak membayar hutang pokok).
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat permohonan verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Terlawan-3 dan Terlawan-4 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau bilamana Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya.
|