Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1847/Pdt.P/2025/PN Sby EVA WATY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1847/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVA WATY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
    1. EVA WATY  yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
    2. EVAWATI  yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;

adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan
            selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
            kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah EVA WATY 

sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak