Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1337/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. FADHILAH PUTRA AL-HAKIM Bin MAKSUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1337/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2925/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADHILAH PUTRA AL-HAKIM Bin MAKSUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FADHILAH PUTRA AL-HAKIM Bin MAKSUM pada hari Jumat tanggal 14 Februari  2025 sekitar jam  22.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari dalam  tahun 2025, bertempat di Mc Donald Jl. Mayjen Sungkono  Surabaya  atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi  ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 11.00 Wib terdakwa janjian ketemu dengan saksi FINATI THOIBAH di Mc Donald Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, setelah bertemu terdakwa berboncengan dengan saksi FINATI menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nopol: L-6404-DAD Type F1C02N46L0 A/T warna merah hitam tahun 2024 Noka: MH1JM0313RK620527 Nosin: JM03E-1620537 milik saksi FINATI menuju ke Mc Donald Jl. Basuki Rahmat Surabaya,  sekitar jam 17.00 Wib terdakwa bersama-sama saksi FINATI berboncengan keliling sekitar Kota Surabaya, ditengah perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi FINATI untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy Nopol: L-6404-DAD Type F1C02N46L0 A/T warna merah hitam milik saksi FINATI dengan alasan mau menjemput Kanitnya, atas hal tersebut saksi FINATI tidak keberatan, kemudian terdakwa menurunkan saksi FINATI di Jl. Mayjend Sungkono Surabaya diminta untuk menunggu di Mc Donald Mayjend Sungkono kemudian terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor Honda Scoopy Nopol: L-6404-DAD Type F1C02N46L0 A/T warna merah hitam milik saksi FINATI.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar jam 00.30 Wib, terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy Nopol: L-6404-DAD tersebut menuju daerah Kedung Cowek Kenjeran Surabaya menemui saudara HILMI alias DURO (DPO) kemudian digadaikan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah itu terdakwa menghubungi saksi FINATI melalui pesan whatsapp untuk meminta nomor rekening saksi FINATI dengan alasan  bahwa Kanit (atasan) terdakwa akan mentransfer uang, karena terdakwa sudah menjemput Kanitnya, faktanya Nomor rekening saksi FINATI digunakan terdakwa untuk menerima hasil gadai 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-6404-DAD Type F1C02N46L0 A/T warna merah hitam tahun 2024 Noka: MH1JM0313RK620527 Nosin: JM03E-1620537 milik saksi FINATI.
  • Bahwa atas permintaan terdakwa yang meminta saudara HILMI alias DURO (DPO) mentrasfer uang  hasil gadai sepeda motor Honda Scoopy tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA 258-2870-692 An. FINATI THOIBAH sisanya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke aplikasi Dana dengan nomor 081331141787 an. FADHILAH PUTRA AL-HAKIM.
  • Bahwa setelah itu terdakwa kembali menghubungi saksi FINATI THOIBAH menggunakan whatsapp mengajak saksi FINATI bertemu, setelah bertemu saksi FINATI meminta sepeda  motor miliknya yang dipinjam terdakwa, namun terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor yang dipinjam berada di Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa tanggal 15 Februari 2025  sekitar jam 12.00 Wib terdakwa kembali merayu saksi FINATI untuk meminjam ATM  BCA milik saksi FINATI THOIBAH dan meminta passwordnya, dimana dalam ATM saksi FINATI THOIBAH tersebut berisi uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) hasil gadai satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol: L-6404-DAD warna merah hitam yang dipinjam oleh terdakwa, setelah itu terdakwa menonaktifkan HPnya sehingga terdakwa tidak bisa dihubungi.
  • Bahwa sekitar tanggal 11 Maret 2025 terdakwa diamankan oleh saksi FINATI THOIBAH bersama suaminya setelah ditanyakan terdakwa mengakui sepeda motor Honda Scoopy Nopol: L-6404-DAD Type F1C02N46L0 A/T warna merah hitam yang dipinjam terdakwa telah digadaikan kepada orang lain dan apabila mau diambil harus ditebus sebanyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi  korban NURUL QOMARIYAH mengalami kerugian sekitar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya