Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
725/Pid.B/2020/PN Sby DZULKIFLY NENTO, SH AGUSTINA UTAMI PUTRI BINTI BAMBANG WALUYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 725/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 175/M.5.10.3/Eoh.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLY NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINA UTAMI PUTRI BINTI BAMBANG WALUYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AGUSTINA UTAM1 PUTRI binti BAMBANG WALUYO pada han yang tidak dapat ditentukan lagi sejak bulan Desember tahun 2017 sampal dengan bulan Januari tanun 2018 atau setrdak-tidaknya dai'am bin'an Oesembertahun 2017 sampai dengan bui'an Januari tahun 2018 bertempat di PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL JI. Raya Jemursari No. 244 RT.005 RW.007 Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo Surabaya atau setidak-tidaknya di ternpat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya" de?ngan sen gaja dan me/a wan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang berupa uangdisebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu "Perbuatan rnana ditakukan oteh terdakwa dengan cara sebagal. benkut ----------------------------------------------------

- Bermula ketika terdakwa dipercayai atau diberikan kepercayaan oleh PT. NHALINI TOUR 4N0 TRIWEL pada tanggai' 30 Agustus 2017, dimana terdakwa saat ilu di tempatkan sebagal staf bagian Marketing pada PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL, kemudian pada tanggal 7 Desember 2017 terdakwa diberikan tugas oleh saksi RR. Diah Kumalasari selaku Direktur PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL untuk menerima order dan pihak RSUD DR. Soetomo untuk perjalanan wisata ke Pattaya Bangkok, dan pada tanggal 20 Desember 2017 terdakwa kembali menerima order/pesanan dan Pemprov Jatim Biro Kerjasama Bagian Humas Protokol untuk perjalanan wisata ke Jogyakarta. Atas pekerjaan atau tugas sehari-hari yang dikerjakan terdakwa AGUSTINA UTAMI PUTRI bititi BA.MBNG WALUYO.

Selanjutnya Terdakwa menenima setoran pertama dan pihak RSUD DR. Soetomo sejumah Rp. 10.000.000 pada tangga( 22 Oesember 2017, setoran kedua pada tanggai' 5 Januani 2018 sejumlah Rp. 14.000.000 kemudian setoran ketiga sejumlah Rp. 20.000.000 dengan total pembayaran Rp. 44.000.000 dan total yang di tentukan oleh PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL yaltu sebesar Rp. 327.400.000, namun sisa pembayaran sebesar Rp. 283.400.000 belum disetorkan Terdakwa kepada PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL Surot Dakwaan AGUSTINA UTAMI PUTR binti AM BANG WAIUYO

Kemudian terdakwa menerima pembayaran uan muka dan pihak Pemprov Jatim Biro Kerjasama Bagian Humas Protokol sejumlah Rp. 10.000.000 dan total yang ditentukan pihak PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL sebesar Rp. 25.000.000, namun sisa pembayacan sejumlah Rp. 15.000.000 belum dsecahkan terciakwa AGUSTINA UTAMI PUTRI binti BAMBANG WALUYO kepada pihak Travel.

Bahwa perbuatan terdakwa pada akhirnya diketahui oleh perusahaan PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL melalui Informasi pihak RSUD DR. Soetomo dan Pemprov Jatim Biro Kerjasama Bagian Humas Protokol, kemudian setelah dilakukan klarifikasi terdakwa mengakuinya. Sehingga akibat perbuatan terdakwa PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL mengalami kerugian Rp 298.900.000, (duaratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitarjumlah tersebut:

- Bahwa terdakwa menenima upah atau gaji sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus r'1bu rupa

- Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT. NHALINI Tour & Travel, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 298.900.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP

atau

kedua

Bahwa Ia Terdakwa AGUSTINA UTAMI PUTRI binti BAMBANG WALUYO pada han yang tidak dapat ditentukan lagi sejak bulan Desember tahun 2017 sampai dengan bulan Januari tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2017 sampal dengan bulan Januari tahun 2018 bertempat di PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL JI. Raya Jemursari No. 244 RT. 005 RW. 007 Panjang Jiwo, TenggiJis Mejoyo Surabaya atau setidak-tidaknya di ternpat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya" den gan sen gaja dan melawan hukurn memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sehagan adalah kepunyaan orang San, tat ap yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, "Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut; ----------------------

Bermula ketika terdakwa dipercayai atau dibenikan kepercayaan oleh PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL pada tanggal 30 Agustus 2017, dimana terdakwa saat itu di tempatkan sebagai stat bagian Marketing pada PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL, kemudian pada tanggal 7 Desemben 2017 tendakwa dibenikan tugas oleh saksi RR. Diah Kumalasari selaku Dinektur PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL untuk menenima order dan pihak RSUD DR. Soetomo untuk perjalanan wisata ke Pattaya Bangkok, dan pada tanggat 20 Desember 2017 terdakwa kembali menerima orden/pesanan dan Pempnov Jatim Biro Kenjasama Bagian Humas Pnotokol untuk perjalanan wisata ke Jogyakarta. Atas pekerjaan atau tugas sehari-hani yang dikerjakan terdakwa AGUSTINA UTAMI PUTRI binti BAMBANG WALUYO.

Selanjutnya Terdakwa menerima setoran pertama dan pihak RSUD DR. Soetomo sejumlah Rp. 10.000.000 pada tanggal 22 Desemben 2017, setoran kedua pada tanggal 5 Januari 2018 sejumlah Rp. 14.000.000 kemudian setonan ketiga sejumlah Rp. 20.000.000 dengan total pembayaran Rp. 44.000.000 dan total yang di tentukan oleh PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL yaltu sebesar Rp. 327.400.000, namun sisa pembayaran sebesar Rp. 283.400.000 beJum disetorkan Terdakwa kepada PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL

Surat Dakwaan AGUSTJNA UTAMI PUTRI binti BAMBANG WALUYO

Kemudan terdakwa menerima pembayaran uan muka dan pihak Pemprov Jatm Biro Kerjasama Bagian Humas Protokol sejumlah Rp. 10.000.000 dan total yang ditentukan pihak PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL sebesar Rp. 25.000.000, namun sisa pembayaran seum(ah Rp. 15.000.000 belum dtserahkan terdakwa AGUSTINA UTAMI PUTRI binti BAMBANG WALUYO kepada pihak Travel.

Bahwa perbuatan terdakwa pada akhirnya diketahui oieh perusahaan PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL melalui Informasi pihak RSUD DR. Soetomo dan Pemprov Jatim Biro Kerjasama Bagian Humas Protokol, kemudian setelah dilakukan klarifikasi terdakwa mengakuinya. Sehingga akibat perbuatan terdakwa PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL mengalami kerugian Rp 298.900.000, (duaratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitarjumlah tersebut:

- Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT. NHALINI Tour & Travel, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 298.9OOOOO,- (Dua Ratus SembUan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), atau setidak-tidaknya sekitarjumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Atau

Ketiga

Bahwa Ia Terdakwa AGUSTINA UTAMI PUTRI binti BAMBANG WALUYO pada han yang tidak dapat ditentukan lagi sejak bulan Desember tahun 2017 sampai dengan bulan Januari tahun 201.8 atau setidak-tidaknya datam butan Desember tahun 201.7 sampal. denan butan Januani tahun 2018 bertempat di PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL JI. Raya Jemursani No. 244 RT.005 RW.007 Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo Surabaya atau setidak-tidaknya di ternpat tertentu yang masTh termasuk da/am daeah Hukum Pen gathlan Neger? Surabaya den gan Sen gaja den gan maksud untuk men guntungkan din sendiri atau orang lain secara me/a wan hukum den gan memakai nama palsu dengan tipu muslihat ataupun ran gkaian kehohongan men ggerakkan orang lain untuk men yerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang",, "Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------

Bermula ketika terdakwa dipercayai atau diberikan kepercayaan oleh PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL pada tanggal 30 Agustus 2017, dimana terdakwa saat itu di tempatkan sebagai staf bagian Marketing pada PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL, kemudian pada tanggal 7 Desember 2017 terdakwa dibenikan tugas oleh saksi RR. Diah Kumalasari selaku Direktur PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL untuk menenima order dan pihak RSUD DR. Soetomo untuk perjaJanan wisata ke Pattaya Bangkok, dan pada tanggal 20 Desember 2017 terdakwa kembali menenima order/pesanan dan Pemprov Jatim Biro Kenjasama Bagian Humas Protokol untuk perjalanan wisata ke Jogyakarta. Atas pekerjaan atau tugas sehari-hari yang dikerjakan terdakwa AGUSTWIA UTAMI PUTRI binti BAMBANG WALUYO.

- Bahwa untuk meyakinkan Pihak RSUD Dr. Soetomo, tendakwa menawarkan harga dibawah dan harga yang ditetapkan oleh PT Nhalin Tour & Travel, diaman hanga yang ditawarkan oleh PT Nhalin Tour & Travel sebesar Rp 6.900.000,- (enam juta Sembilan ratus nibu rupia) per orang sedangkan terdakwa menawankan Rp. 3.676.000,- (tiga juta enam ratus enam pulh tujuh nibu rupiah) per orang sehingga pihak RSUD Dr, Soetomo menyetujui dan mempercayai terdakwa.

- Selanjutnya Terdakwa menenima setoran pertama dan pihak RSUD DR. Soetomo sejumah Rp. 10.000.000 pada tangga 22 Desember 2017, setoran kedua pada tanggal

Surat Dakwaa AGUSTINA UTM4i P&JTRI biuti BPMBANC WALUVO

5 Januan 2018 sejumlah Rp. 14.000.000 kemudian setoran ketga sejumlah Rp. 20.000.000 dengan total pembayaran Rp. 44.000.000 dan total yang di tentukan oleh PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL yaitu sebesar Rp. 327.400.000, namun sisa pembayaran sebesar Rp. 283.400.000 belum disetorkan Terdakwa kepada PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL

Kemudian terdakwa menerima pembayaran uang muka dan pihak Pemprov Jatim Biro Kerjasama Bagian Humas Protokol sejumlah Rp. 10.000.000 dan total yang ditentukan pihak PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL sebesar Rp. 25.000.000, namun sisa pembayaran sejumlah Rp. 15.000.000 belum diserahkan terdakwa AGUSTINA UTAMI PUTRI binti BAMBANG WALUYO kepada pihak Travel.

Bahwa perbuatan terdakwa pada akhirnya diketahui oleh perusahaan PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL melalui Informasi pihak RSUD DR. Soetomo dan Pemprov Jatim Biro Kerjasama Bagian Humas Protokol, kemudian setelah dilakukan klarifikasi terdakwa mengakuinya. Sehingga akibat perbuatan terdakwa PT. NHALINI TOUR AND TRAVEL mengalami kerugian Rp 298.900.000, (duaratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitarjumiah tersebut:

- Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT. NHALINI Tour & Travel, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 298.900.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), atau setidak-tidaknya sekitarjumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya