Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1412/Pdt.G/2025/PN Sby NOVITA ARDIYANTI 1.LATURIUW SELINA ELSINA
2.PAULINA MARIE CORPUTTY, S.H
3.WIELEM FREDEK CORPUTTY
4.ISYE DORINA CORPUTTY, S.H.
5.PIETER CORPUTTY, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1412/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVITA ARDIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Risyah Hermawan, S.H.NOVITA ARDIYANTI
Tergugat
NoNama
1LATURIUW SELINA ELSINA
2PAULINA MARIE CORPUTTY, S.H
3WIELEM FREDEK CORPUTTY
4ISYE DORINA CORPUTTY, S.H.
5PIETER CORPUTTY, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya – I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum jual beli antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT atas  sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya,  Sertifikat Hak Milik No. 4078/ Kelurahan Kebraon, Surat Ukur:  tanggal 20 Januari 2006 Nomor : 2808/Kebraon/2006, seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.01.01.05.07597, Nomor Obyek Pajak (NOP): 35.78.020. 004.006.0390.0,  --- terletak di Jalan Griya Kebraon Utara III  Blok AC No. 13, Kelurahan Kebraon , Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur ;

3.   Menyatakan bahwa PENGGUGAT  telah melaksanakan seluruh kewajibannya selaku pembeli ,  yaitu membayar lunas harga jual beli kepada PARA TERGUGAT;

4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wan prestasi karena menolak menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa  Sertifikat Hak Milik No. 4078/ Kelurahan Kebraon  yang telah dibeli secara lunas oleh PENGGUGAT ;

5. Menghukum PARA TERGUGAT , dan siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, untuk  mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa berupa sebidang tanah hak milik dan bangunan yang berada diatasnya , Sertifikat Hak Milik No. 4078/ Kelurahan Kebraon, Surat Ukur:  tanggal 20 Januari 2006 Nomor : 2808/Kebraon/2006, seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.01.01.05.07597, Nomor Obyek Pajak (NOP): 35.78.020. 004.006.0390.0,  --- terletak di Jalan Griya Kebraon Utara III  Blok AC No. 13, Kelurahan Kebraon , Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, dan menyerahkannya tanah dan bangunan tersebut kapada PENGGUGAT dalam keadaan baik, bebas dari hunian serta tanpa syarat apapun selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini dijatuhkan;

6. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan mengosongkan dan menyerahkan penguasaan tanah dan bangunan obyek sengketa kepada PENGGUGAT yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diuraikan di petitum angka 5 diatas;

 

7. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan wan prestasi karena menghambat proses peralihan hak dan balik nama  tanah dan bangunan obyek sengketa  Sertifikat Hak Milik No. 4078/ Kelurahan Kebraon  ke atas nama  PENGGUGAT, dengan cara tidak bersedia memperbaharui dan/atau melengkapi data kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan  sebagaimana diminta oleh PPAT dan BPN sehingga Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama tidak dapat diproses;

 

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melengkapi identitas diri,  melengkapi data kependudukan / meng-UpDate KTP  a/n  PAULINA MARIE CORPUTTY, S.H (TERGUGAT II) - NIK No. 3578 15011770004, -- dan --- ,  KTP a/n WIELEM FREDEK CORPUTTY (TERGUGAT III) – NIK  No. 3578011505800003  di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk hadir dihadapan PPAT guna menandatangani Akta Jual Beli serta menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk melakukan proses balik nama sertifikat hingga menjadi atas nama PENGGUGAT ;

9. Menyatakan dalam hal PARA TERGUGAT menolak atau tidak mau melakukan peralihan hak dan/atau tidak mau menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dan bangunan obyek sengketa Sertifikat Hak Milik No. 4078/ Kelurahan Kebraon  ke atas nama  PENGGUGAT, maka putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan dan berlaku sebagai pengganti Akta Jual Beli yang sah dan selanjutnya menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) untuk melakukan proses balik nama  sertifikat atas nama PENGGUGAT tanpa perlu persetujuan lagi dari PARA TERGUGAT ;

10.  Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi dari PARA TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);

11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar seluruh   biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

12. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo  ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak