Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1579/Pid.B/2025/PN Sby | DAMANG ANUBOWO SE SH MH | IWAN SANTOSO Bin SUJADIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1579/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3878 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 3878/ Eoh .2/ 07 /2025
Bahwa terdakwa IWAN SANTOSO Bin SUJADIK pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2024 sekitar jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di halaman Perumahan Jl. Gununganyar Tambak Kav. 29 Kel. Gununganyar Tambak Kec. Gununganyar Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |