Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2304/Pid.B/2025/PN Sby EKA PUTRI FADHILA, S.H. MOH. RIZKY BACHTIAR Bin IMAM SUPRAPTO ADI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2304/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6459/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRI FADHILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RIZKY BACHTIAR Bin IMAM SUPRAPTO ADI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa MOH. RIZKY BACHTIAR Bin IMAM SUPRAPTO ADI SANTOSO pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, sekitar pukul 18.02 WIB, atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Rental Mobil BAGUS JAYA Jl. Manukan Luhur 1 Blok 2D/12 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, sekitar pukul 18.02 WIB Terdakwa mendatangi Rental Mobil BAGUS JAYA yang dikelola oleh Saksi BAGUS SUGIONO di Jl. Manukan Luhur 1 Blok 2D/12 Surabaya dengan maksud Terdakwa hendak menyewa 1 (satu) R4 unit Daihatsu Sigra 1.2 R MT, Type B401RS-GMZFJ, No. Pol : L-1512-DAJ, warna Putih, tahun 2023, Nomor Kendaraan: MHKS6GJ6JPJ151325, Nomor Mesin: 3NRH835303 milik Saksi BUDIONO dengan alasan hendak dipakai kerja di Mojokerto masa sewa selama 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025 biaya sewa sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perharinya beserta jaminan berupa KTP asli milik Terdakwa, selanjutnya Saksi BAGUS SUGIONO memberikan form order sewa yang kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa dan Saksi BAGUS SUGIONO, lalu Terdakwa membayar uang deposit sewa mobil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui transfer ke nomor rekening BCA 6170356452 an. BAGUS SUGIONO, S.T. dan sisanya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa berjanji akan ditransfer, lalu dihadapan Saksi BUDIONO kemudian Saksi BAGUS SUGIONO menyerahkan 1 (satu) R4 unit Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah berhasil menguasai mobil tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SYAMSUL Bin SAMHERI (dalam penuntutan terpisah) melalui telepon dan mengatakan ingin menggadaikan 1 (satu) R4 unit Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu Saksi SYAMSUL menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi SYAMSUL di daerah Ghalis Tanah Merah Bangkalan Madura, sesampainya di Madura kemudian Terdakwa dan Saksi SYAMSUL pergi ke Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) R4 unit Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ, sesampainya di Surabaya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) mobil Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ tersebut kepada Saksi SYAMSUL, pada saat itu Terdakwa menunggu di Alfamart Kenjeran Surabaya sedangkan Saksi SYAMSUL bertemu dengan H. YUDI (DPO) di daerah Jalan Kenjeran Surabaya untuk menggadaikan 1 (satu) mobil Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ beserta dengan STNK aslinya, sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi SYAMSUL yang meminta nomor rekening karena H. YUDI akan mentransfer uang hasil gadai mobil tersebut, atas hal tersebut Terdakwa memberikan nomor rekening BCA an. FIRMANSYAH MAULIDI milik kakak Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB Saksi SYAMSUL mengirim bukti transfer kepada Terdakwa melalui pesan whatsapp sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari H. YUDI dan Saksi SYAMSUL mengatakan kepada Terdakwa sisanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan diberikan tunai oleh H. YUDI, sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dipotong oleh H. YUDI untuk bunga, sekitar pukul 01.00 WIB Saksi SYAMSUL datang ke Alfamart Kenjeran Surabaya dengan naik gojek;
  • Bahwa uang transferan tersebut Terdakwa tarik tunai, dan uang hasil menggadaikan 1 (satu) mobil Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ Terdakwa pergunakan sebagian untuk membayar hutang dan sebagian untuk membeli sabu-sabu;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi BUDIONO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa MOH. RIZKY BACHTIAR Bin IMAM SUPRAPTO ADI SANTOSO pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, sekitar pukul 18.02 WIB, atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di Rental Mobil BAGUS JAYA Jl. Manukan Luhur 1 Blok 2D/12 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ” ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, sekitar pukul 18.02 WIB Terdakwa mendatangi Rental Mobil BAGUS JAYA yang dikelola oleh Saksi BAGUS SUGIONO di Jl. Manukan Luhur 1 Blok 2D/12 Surabaya dengan maksud Terdakwa hendak menyewa 1 (satu) R4 unit Daihatsu Sigra 1.2 R MT, Type B401RS-GMZFJ, No. Pol : L-1512-DAJ, warna Putih, tahun 2023, Nomor Kendaraan: MHKS6GJ6JPJ151325, Nomor Mesin: 3NRH835303 milik Saksi BUDIONO dengan alasan hendak dipakai kerja di Mojokerto masa sewa selama 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025 biaya sewa sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perharinya beserta jaminan berupa KTP asli milik Terdakwa, selanjutnya Saksi BAGUS SUGIONO memberikan form order sewa yang kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa dan Saksi BAGUS SUGIONO, lalu Terdakwa membayar uang deposit sewa mobil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui transfer ke nomor rekening BCA 6170356452 an. BAGUS SUGIONO, S.T. dan sisanya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa berjanji akan ditransfer, lalu dihadapan Saksi BUDIONO kemudian Saksi BAGUS SUGIONO menyerahkan 1 (satu) R4 unit Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah berhasil menguasai mobil tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SYAMSUL Bin SAMHERI (dalam penuntutan terpisah) melalui telepon dan mengatakan ingin menggadaikan 1 (satu) R4 unit Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu Saksi SYAMSUL menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi SYAMSUL di daerah Ghalis Tanah Merah Bangkalan Madura, sesampainya di Madura kemudian Terdakwa dan Saksi SYAMSUL pergi ke Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) R4 unit Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ, sesampainya di Surabaya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) mobil Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ tersebut kepada Saksi SYAMSUL, pada saat itu Terdakwa menunggu di Alfamart Kenjeran Surabaya sedangkan Saksi SYAMSUL bertemu dengan H. YUDI (DPO) di daerah Jalan Kenjeran Surabaya untuk menggadaikan 1 (satu) mobil Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ beserta dengan STNK aslinya, sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi SYAMSUL yang meminta nomor rekening karena H. YUDI akan mentransfer uang hasil gadai mobil tersebut, atas hal tersebut Terdakwa memberikan nomor rekening BCA an. FIRMANSYAH MAULIDI milik kakak Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB Saksi SYAMSUL mengirim bukti transfer kepada Terdakwa melalui pesan whatsapp sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari H. YUDI dan Saksi SYAMSUL mengatakan kepada Terdakwa sisanya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan diberikan tunai oleh H. YUDI, sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dipotong oleh H. YUDI untuk bunga, sekitar pukul 01.00 WIB Saksi SYAMSUL datang ke Alfamart Kenjeran Surabaya dengan naik gojek;
  • Bahwa uang transferan tersebut Terdakwa tarik tunai, dan uang hasil menggadaikan 1 (satu) mobil Daihatsu Sigra No. Pol : L-1512-DAJ Terdakwa pergunakan sebagian untuk membayar hutang dan sebagian untuk membeli sabu-sabu;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi BUDIONO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya