Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2112/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH 1.RIZKI FIRDIANSYAH Bin SAKIM
2.MUHAMMAD SAIFAN Bin ACH. TAMIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2112/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5149 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI FIRDIANSYAH Bin SAKIM[Penahanan]
2MUHAMMAD SAIFAN Bin ACH. TAMIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 5623 /Eoh.2/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

RIZKI FIRDIANSYAH Bin SAKIM

Surabaya

19 tahun / 22 Juni 2006

Laki-laki

Indonesia

JI. Pogot VI No. 22 RT. 03 RW. 05 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya

Islam

Swasta

-

  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MUHAMMAD SAIFAN Bin ACH. TAMIM

Surabaya

19 tahun / 08 April 2006

Laki-laki

Indonesia

Jl. Tambak Wedi Tengah Gg. III No. 20 RT.011 RW. 001 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Surabaya

Islam

Swasta

-

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 14 September 2025

  • Penuntut Umum

:

Masing-masing Rutan, sejak tanggal 11 September 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa RIZKI FIRDIANSYAH Bin SAKIM dan terdakwa MUHAMMAD SAIFAN Bin ACH. TAMIM pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 seklra pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di samping Warung klontong Madura JI. Runngkut Menanggal No. 25 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa RIZKI FIRDIANSYAH Bin SAKIM dan terdakwa MUHAMMAD SAIFAN Bin ACH. TAMIM berboncengan sepeda motor Yamaha/2SV (Xeon) warna ungu Nopol N-2243-UM sudah mempunyai niat mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama hitam Nopol M-5324-AU milik saksi MOH. TAUFIQUR ROHMAN, kemudian terdakwa RIZKI FIRDIANSYAH Bin SAKIM turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa MUHAMMAD SAIFAN Bin ACH. TAMIM tetap mengawasi keadaan disekitar sambil berada diatas sepeda motor Yamaha/2SV (Xeon) Nopol N-2243-UM, setelah keadaan dirasa aman dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama hitam Nopol M-5324-AU dalam keadaan tidak di kunci setir, selanjutnya tanpa seijin dari saksi MOH. TAUFIQUR ROHMAN, terdakwa RIZKI FIRDIANSYAH Bin SAKIM segera mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama hitam Nopol M-5324-AU dengan cara didorong dari belakang oleh terdakwa MUHAMMAD SAIFAN Bin ACH. TAMIM yang mengendarai sepeda motor Yamaha/2SV (Xeon) warna ungu Nopol N-2243-UM, hingga sekira pukul 05.00 WIB saat melintas di JI. Kapas Madya Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi RIVAN AGUNG SULISTIYO dan saksi DEVI FRMANSYAH (masing-masing anggota Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya);
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi MOH. TAUFIQUR ROHMAN mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya