Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2544/Pid.B/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. DICKY MARCIANO SAPUTRA Bin EDI SUSANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2544/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7414/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY MARCIANO SAPUTRA Bin EDI SUSANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM) pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Gedung Negara Grahadi yang beralamat di Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM), Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA, Anak Saksi SOHIBBUL ANAM, dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO berangkat dari warung di depan rumah Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM) menuju Gedung Negara Grahadi yang berlamat di Jl. Gubernur Suryo, Kec. Genteng, Kota Surabaya untuk melihat aksi demonstrasi dengan cara Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM) dan Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA berboncengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy, warna abu-abu, tahun 2018, No. L-3912-SL milik Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA sedangkan Anak Saksi SOHIBBUL ANAM dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO berboncengan menggunakan Honda Vario warna hitam;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM), Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA, Anak Saksi SOHIBBUL ANAM, dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO memarkirkan sepeda motor di samping Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya dan berjalan kaki menuju Gedung Negara Grahadi dan dalam perjalanan tersebut Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM), Anak Saksi SOHIBBUL ANAM, dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO berpisah atau berpencar dengan Saksi DICKY MARCIANO SAPUTRA, Anak Saksi SOHIBBUL ANAM, dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO;
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB bertempat di depan Gedung Negara Grahadi, saat sedang terjadi aksi demonstrasi dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA melihat 1 (satu) lukisan yang bergambarkan mantan gubernur Jawa Timur SOEKARWO (selanjutnya disebut lukisan SOEKARWO) tergeletak di pinggir trotoar. Dengan tangan kosong, Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA mengambil lukisan SOEKARWO tersebut kemudian memanggul lukisan SOEKARWO di belakang punggungnya. Selanjutnya Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA berjalan sambil membawa lukisan menuju samping Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya untuk bertemu dengan Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM), Anak Saksi SOHIBBUL ANAM, dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO, setibanya di samping Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya, Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA mengatakan “Aku nemu lukisan rek” (“Aku dapat lukisan”). Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA yang mengetahui bahwa lukisan tersebut bukan merupakan lukisan milik Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA tetap membonceng Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy, warna abu-abu, tahun 2018, No. L-3912-SL milik Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA menuju Polsek Simokerto dengan posisi Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA yang mengendarai dan Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA yang duduk di belakang dan lukisan SOEKARWO berada di antara Terdakwa dan Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA;
  • Bahwa sesampainya di Polsek Simokerto, Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA menaruh lukisan SOEKARWO di depan ruko yang berada di samping Polsek Simokerto. Kemudian pada saat hendak pulang dari Polsek Simokerto, Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA tidak melihat lukisan SOEKARWO di depan ruko yang berada di samping Polsek Simokerto lagi karena lukisan SOEKARWO tersebut telah dibawa oleh Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memberi bantuan untuk membawa atau mengangkut 1 (satu) lukisan yang bergambarkan mantan gubernur Jawa Timur SOEKARWO, mengakibatkan Gedung Negara Grahadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-2  Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM) pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Gedung Negara Grahadi yang beralamat di Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM), Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA, Anak Saksi SOHIBBUL ANAM, dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO berangkat dari warung di depan rumah Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM) menuju Gedung Negara Grahadi yang berlamat di Jl. Gubernur Suryo, Kec. Genteng, Kota Surabaya untuk melihat aksi demonstrasi dengan cara Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM) dan Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA berboncengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy, warna abu-abu, tahun 2018, No. L-3912-SL milik Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA sedangkan Anak Saksi SOHIBBUL ANAM dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO berboncengan menggunakan Honda Vario warna hitam;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM), Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA, Anak Saksi SOHIBBUL ANAM, dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO memarkirkan sepeda motor di samping Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya dan berjalan kaki menuju Gedung Negara Grahadi dan dalam perjalanan tersebut Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM), Anak Saksi SOHIBBUL ANAM, dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO berpisah atau berpencar dengan Saksi DICKY MARCIANO SAPUTRA, Anak Saksi SOHIBBUL ANAM, dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO;
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB bertempat di depan Gedung Negara Grahadi, saat sedang terjadi aksi demonstrasi dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA melihat 1 (satu) lukisan yang bergambarkan mantan gubernur Jawa Timur SOEKARWO (selanjutnya disebut lukisan SOEKARWO) tergeletak di pinggir trotoar. Dengan tangan kosong, Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA mengambil lukisan SOEKARWO tersebut kemudian memanggul lukisan SOEKARWO di belakang punggungnya. Selanjutnya Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA berjalan sambil membawa lukisan menuju samping Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya untuk bertemu dengan Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA BIN EDI SUSANTO (ALM), Anak Saksi SOHIBBUL ANAM, dan Anak Saksi DANIS ACHMAD PRASETYO, setibanya di samping Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya, Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA mengatakan “Aku nemu lukisan rek” (“Aku dapat lukisan”). Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA yang mengetahui bahwa lukisan tersebut bukan merupakan lukisan milik Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA dan diperoleh dengan cara mengambil pada saat terjadinya kebakaran di Gedung Negara Grahadi tetap membonceng Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy, warna abu-abu, tahun 2018, No. L-3912-SL milik Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA sambil mengangkut lukisan SOEKARWO menuju Polsek Simokerto dengan posisi Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA yang mengendarai dan Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA yang duduk di belakang dan lukisan SOEKARWO berada di antara Terdakwa dan Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA;
  • Bahwa sesampainya di Polsek Simokerto, Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA menaruh lukisan SOEKARWO di depan ruko yang berada di samping Polsek Simokerto. Kemudian pada saat hendak pulang dari Polsek Simokerto, Terdakwa DICKY MARCIANO SAPUTRA tidak melihat lukisan SOEKARWO di depan ruko yang berada di samping Polsek Simokerto lagi karena lukisan SOEKARWO tersebut telah dibawa oleh Saksi HERNAWAN ARDY SAPUTRA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memberi bantuan untuk membawa atau mengangkut 1 (satu) lukisan yang bergambarkan mantan gubernur Jawa Timur SOEKARWO, mengakibatkan Gedung Negara Grahadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya