Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2163/Pdt.P/2025/PN Sby R. ADHITA RACHMADI PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2163/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1R. ADHITA RACHMADI PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 8646/1984 yang semula tertulis dan terbaca ADHI A RAHMADI PUTRA yang benar adalah RADEN ADHITA RAHMADI PUTRA anak dari RADEN RAHMAT HIDAYAT dan RADEN RARA KUSUMA HADIATI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama  Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca ADHI A RAHMADI PUTRA, yang benar adalah RADEN ADHITA RAHMADI PUTRA anak dari RADEN RAHMAT HIDAYAT dan RADEN RARA KUSUMA HADIATI;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak