Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
477/PID.B/2016/PN SBY | JOLFIS SAMBOW, SH, MH | TJITRA KUSUMA WANGSAWIDJAJA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Feb. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 477/PID.B/2016/PN SBY | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | v D A K W A A N :
KESATU
--------- Bahwa terdakwa TJITRA KUSUMA WANGSAWIDJAJA, pada waktu antara tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 07 Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Showroom Mobil 99 di Jalan. Walikota Mustajab, Nomor 14 ? 16, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah ? dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian perkataan-perkataan bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang berupa kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang?, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari sabtu tanggal 14 Desember 2013 ketika terdakwa sementara berbincang-bincang dengan saksi HENGKY GUNAWAN di ruang kerja showroom mobil 99 milik saksi HENGKY GUNAWAN tiba-tiba datang saksi BUDI HARTONO memberitahukan kapada saksi HENGKY GUNAWAN ada customer yang mencari Mobil Toyota New Camry 2,5 A/T Hybrid warna hitam, namun saksi HENGKY GUNAWAN menyampaikan kepada saksi BUDI HARTONO stok mobil tidak ada, seketika itu terdakwa menyampaikan kepada saksi HENGKY GUNAWAN bahwa terdakwa memiliki mobil baru merk Toyota New Camry 2,5 A/T Hybrid warna hitam yang dalam waktu 2 (dua) minggu atau paling lambat 3 (tiga) minggu setelah pembayaran uang muka sudah diterima di showroom milik saksi HENGKY GUNAWAN, mendengar tawaran terdakwa tersebut saksi HENGKY GUNAWAN tertarik dan melakukan negosiasi harga dengan terdakwa lalu disepakati harga mobil tersebut sebesar Rp. 635.454.000,- (enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), setelah ada kesepakatan tersebut terdakwa meminta saksi HENGKY GUNAWAN untuk membayar uang muka mobil. Dimana atas permintaan terdakwa tersebut saksi HENGKY GUNAWAN pada tanggal 16 Desember 2013 membayar uang muka mobil dengan menggunakan BG (Bilyet Giro) yang dikeluarkan oleh BCA (Bank Central Asia) KCP Genteng Kali Nomor : CA 230016 atas nama saksi HENGKI GUNAWAN sebesar Rp. 361.711.950,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), selanjutnya pada tanggal 07 Januari 2014 terdakwa meminta saksi HENGKI GUNAWAN untuk melakukan pelunasan dan pada hari itu juga saksi HENGKY GUNAWAN melunasi pembelian Mobil Toyota New Camry 2,5 A/T Hybrid warna hitam kepada terdakwa dengan menggunakan BG (Bilyet Giro) yang dikeluarkan oleh BCA (Bank Central Asia) KCP Genteng Kali Nomor : CA 230016 atas nama HENGKY GUNAWAN sebesar Rp. 273.742.050,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima puluh rupiah), dimana ke 2 (dua) BG (Bilyet Giro) tersebut diserahkan oleh saksi NJOO, LILY YONATA kepada terdakwa di showroom 99 milik saksi HENGKY GUNAWAN dan telah dipindah bukukan ke rekening BCA (Bank Central Asia) Nomor : 5200105666 atas nama TJITRA KUSUMA WANGSAWIDJAJA berdasarkan rekening koran BCA (Bank Central Asia) Nomor : 5090075758 atas nama saksi HENGKY GUNAWAN, akan tetapi setelah 3 (tiga) minggu dari pembayaran uang muka mobil dan sampai sekarang ini terdakwa tidak menyerahkan Mobil Toyota New Camry 2,5 A/T Hybrid warna hitam kepada saksi HENGKY GUNAWAN, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi HENGKY GUNAWAN mengalami kerugian materi sebesar Rp. 635.454.000,- (enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-
-----------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa TJITRA KUSUMA WANGSAWIDJAJA, pada waktu antara tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 07 Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Showroom Mobil 99 di Jalan. Walikota Mustajab, Nomor 14 ? 16, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah ?dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan?, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal adanya kesepakatan antara terdakwa dan saksi HENGKY GUNAWAN, yang mana saksi HENGKY GUNAWAN akan membeli mobil baru Toyota New Camry 2,5 A/T Hybrid warna hitam kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 635.454.000,- (enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), dimana mobil tersebut akan diserahkan oleh terdakwa kepada saksi HENGKY GUNAWAN dalam waktu 2 (dua) minggu atau paling lambat 3 (tiga) minggu setelah saksi HENGKY GUNAWAN membayar uang muka kepada terdakwa, kemudian atas kesepakatan tersebut saksi HENGKY GUNAWAN melakukan pembayaran uang muka mobil kepada terdakwa yaitu pada tanggal 16 Desember 2013 dengan menggunakan BG (Bilyet Giro) yang dikeluarkan oleh BCA (Bank Central Asia) KCP Genteng Kali Nomor : CA 230016 atas nama saksi HENGKI GUNAWAN sebesar Rp. 361.711.950,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), selanjutnya pada tanggal 07 Januari 2014 saksi HENGKI GUNAWAN melunasi pembelian mobil Toyota New Camry 2,5 A/T Hybrid warna hitam kepada terdakwa dengan menggunakan BG (Bilyet Giro) yang dikeluarkan oleh BCA (Bank Central Asia) KCP Genteng Kali Nomor : CA 230016 atas nama HENGKY GUNAWAN sebesar Rp. 273.742.050,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima puluh rupiah), dimana ke 2 (dua) BG (Bilyet Giro) tersebut diserahkan oleh saksi NJOO, LILY YONATA kepada terdakwa di showroom 99 milik saksi HENGKY GUNAWAN dan telah dipindah bukukan ke rekening BCA (Bank Central Asia) Nomor : 5200105666 atas nama TJITRA KUSUMA WANGSAWIDJAJA berdasarkan rekening koran BCA (Bank Central Asia) Nomor : 5090075758 atas nama saksi HENGKY GUNAWAN, akan tetapi uang sebesar Rp. 635.454.000,- (enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) tersebut tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli mobil Toyota New Camry 2,5 A/T Hybrid warna hitam melainkan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, dan sampai sekarang ini terdakwa tidak pernah menyerahkan mobil Toyota New Camry 2,5 A/T Hybrid warna hitam kepada saksi HENGKY GUNAWAN, sehingga mengakibatkan saksi HENGKY GUNAWAN mengalami kerugian materi sebesar Rp. 635.454.000,- (enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |