| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2865/Pid.Sus/2025/PN Sby | RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. | AGUS MUJIONO BIN SURADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 2865/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8419/M.5.43/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa AGUS MUJIONO Bin SURADI pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Mastrip, Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------
= 27149/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,338 (empat koma tiga tiga delapan) gram. = 27150/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram. = 27151/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,475 (nol koma empat tujuh lima) gram. = 27152/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram. = 27153/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram. = 27154/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram. = 27155/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 (nol koma satu nol satu) gram. = 27156/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 (nol koma satu nol dua) gram. = 27157/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 (nol koma satu nol satu) gram. = 27158/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 (nol koma satu nol lima) gram. = 27159/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 5,628 (lima koma enam dua delapan) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 27149/2025/NNF.- sampai dengan 27159/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa terdakwa AGUS MUJIONO Bin SURADI pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Simowau Baru Gang Salak RT 006 RW 004, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi IBNU WIYATNO dan saksi ABDULLAH yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamat di Jalan Kalianget 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
= 27149/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,338 (empat koma tiga tiga delapan) gram. = 27150/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram. = 27151/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,475 (nol koma empat tujuh lima) gram. = 27152/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram. = 27153/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 (nol koma nol enam empat) gram. = 27154/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram. = 27155/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 (nol koma satu nol satu) gram. = 27156/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 (nol koma satu nol dua) gram. = 27157/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 (nol koma satu nol satu) gram. = 27158/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 (nol koma satu nol lima) gram. = 27159/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram. Dengan total berat netto sejumlah ± 5,628 (lima koma enam dua delapan) gram Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 27149/2025/NNF.- sampai dengan 27159/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
