Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon yang bernama SIOE LWAN lahir di Surabaya pada tanggal, 04 Desember 1966, diakui sebagai anak kandung yang sah dari Bapak KWA MULYONO dan Ibunya OEI, SING NEO yang kemudian di ganti menjadi THIO, SING NIO bukan hanya anak dari seorang Ibu OEI, SING NIO yang kemudian di ganti menjadi THIO, SING NIO
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya agar menyebutkan nama Bapak Pemohon dalam Akta Kelahiran pemohon yang bernama SIOE LWAN lahir di Surabaya pada tanggal, 04 Desember 1966, diakui sebagai anak kandung yang sah dari Bapak KWA MULYONO dan Ibunya OEI, SING NIO yang kemudian di ganti menjadi THIO, SING NIO;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|