| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan Orang Tua Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4/WNI/1977, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, tertanggal 18 Januari 1977, yang semula tertulis dan terbaca:
- Nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca FONNY menjadi TAN FONNY sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Nama Orang Tua yang semula tertulis dan terbaca anak Ayah TAN,BING GWAN dan POLLAH MIETJE menjadi Anak Perempuan dari Ibu Susan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar dibuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
-
|