Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
899/Pid.Sus/2026/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. BIMA PUTRA OKTAVIANTO BIN JOKO MURSITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 899/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4717/M.5.43/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA PUTRA OKTAVIANTO BIN JOKO MURSITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Ia Terdakwa BIMA PUTRA OKTAVIANTO Bin JOKO MURSITO pada hari Juma’t tanggal 13 Maret 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan SMKN 12 Surabaya yang beralamat di Jalan Siwalankerto Permai No.1A Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mengenal sdr.FAISOL (DPO) sejak Tahun 2023 saat menjalani pidana di Lapas Pamekasan, setelah selesai menjalani pidana Terdakwa masih berkomunikasi terkait dengan pembelian narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi pribadi dan pembelian sabu untuk dijual kembali apabila ada teman-teman Terdakwa yang meminta untuk dicarikan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari temannya yang bernama sdr. SOLIKIN als PANGSIT (DPO) yang intinya ingin membeli narkotika jenis sabu dengan ukuran Pahe (paket hemat harga Rp.200.000,-) lalu Terdakwa mengatakan agar menyiapkan uang pembeliannya secara cash, setelah itu Terdakwa berangkat menemui sdr. SOLIKIN als PANGSIT (DPO) untuk mengambil uang pembelian secara tunai, setelah itu Terdakwa pergi menuju tempat sdr. FAISOL (DPO) di Jalan Kunti Surabaya lalu Terdakwa bertemu langsung dengan sdr. FAISOL (DPO) dan menyerahkan uang pembelian sebanyak Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima 1 (Satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0, 111 Gram.
  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu, Terdakwa menginfokan kepada sdr. SOLIKIN als PANGSIT (DPO) untuk mengambil sabu pesanannya di depan SMKN 12 Simokerto, Wonocolo Surabaya, Terdakwa juga pergi dan menunggu di lokasi yang ditentukan, namun hingga pukul 21.00 WIB sdr. SOLIKIN als PANGSIT (DPO) tidak kunjung datang mengambil narkotika sabu pesanannya, sampai akhirnya Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang telah memperoleh informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mau menerima atau menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu ialah untuk mendapat keuntungan berupa uang senilai Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per klip narkotika jenis sabu ukuran berat paket hemat, selain itu Terdakwa juga dapat keuntungan mengkonsumsi sabu secara Cuma-Cuma dari pembeli/penjual sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dedi Sumarsono, S.H.,M.H. diketahui total berat barang bukti ± 0, 111 Gram. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02574/NNF/2026 tanggal 8 April 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 08051/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 111 gram.

Kesimpulan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 

  1. 08051/2025/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  • Bahwa Terdakwa BIMA PUTRA OKTAVIANTO Bin JOKO MURSITO melakukan perbuatan tindak pidana narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri Surabaya nomor 470/Pid.Sus/2022/PN Sby tanggal 12 April  2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan penjara, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------------ Bahwa Ia Terdakwa BIMA PUTRA OKTAVIANTO Bin JOKO MURSITO pada hari Juma’t tanggal 13 Maret 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan SMKN 12 Surabaya yang beralamat di Jalan Siwalankerto Permai No.1A Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenai peredaran gelap narkotika sabu yang terjadi di daaerah Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan Terdakwa BIMA PUTRA OKTAVIANTO Bin JOKO MURSITO pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira jam 21.00 WIB di depan SMKN 12 Surabaya yang beralamat di Jalan Siwalankerto Permai No.1A Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk, kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian/rumah terdakwa BIMA PUTRA OKTAVIANTO Bin JOKO MURSITO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto  + 0,111 Gram yang ditemukan didalam 1 (Satu) bungkus rokok surya, serta 1 (Satu) buah handpone realme c2 warna biru yang didalamnya terdapat komunikasi terkait peredaran gelap narkotika pada genggaman tangan Terdakwa. Kemudian saat dilakukan interogasi Terdakwa BIMA PUTRA OKTAVIANTO Bin JOKO MURSITO menerangkan jika mendapatkan narkotika jenis sabu dari orang bernama  sdr. FAISOL (DPO) dengan cara membeli dengan tujuan dijual kembali oleh Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dedi Sumarsono, S.H.,M.H. diketahui total berat barang bukti ± 0, 111 Gram. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02574/NNF/2026 tanggal 8 April 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 08051/2025/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 111 gram.

Kesimpulan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 

  1. 08051/2025/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  • Bahwa Terdakwa BIMA PUTRA OKTAVIANTO Bin JOKO MURSITO melakukan perbuatan tindak pidana narkotika tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri Surabaya nomor 470/Pid.Sus/2022/PN Sby tanggal 12 April  2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Terdakwa baru selesai menjalani masa pidananya selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan penjara, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------v

Pihak Dipublikasikan Ya