Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
712/Pdt.G/2025/PN Sby 1.SOEYANTO
9.PINDARYANTI
10.ENY SWANDAYANI
11.EMY SULISTYORINI
12.DYAH AYU NAWANGSARI
13.HENDRO DJATMIKO
14.MOLLA CHRISTINA
15.YANNI SUKANDARI
16.YENNI SULISTYORINI
SUGENG HARTOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 712/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOEYANTO
2PINDARYANTI
3ENY SWANDAYANI
4EMY SULISTYORINI
5DYAH AYU NAWANGSARI
6HENDRO DJATMIKO
7MOLLA CHRISTINA
8YANNI SUKANDARI
9YENNI SULISTYORINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ONE DIKA PRASETYOAJI, S.HSOEYANTO
2ONE DIKA PRASETYOAJI, S.HPINDARYANTI
3ONE DIKA PRASETYOAJI, S.HENY SWANDAYANI
4ONE DIKA PRASETYOAJI, S.HEMY SULISTYORINI
5ONE DIKA PRASETYOAJI, S.HDYAH AYU NAWANGSARI
6ONE DIKA PRASETYOAJI, S.HHENDRO DJATMIKO
7ONE DIKA PRASETYOAJI, S.HMOLLA CHRISTINA
8ONE DIKA PRASETYOAJI, S.HYANNI SUKANDARI
9ONE DIKA PRASETYOAJI, S.HYENNI SULISTYORINI
Tergugat
NoNama
1SUGENG HARTOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan SUWARSIH yang diwakili PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Warisnya adalah Pembeli Yang Beriktikad Baik;
  4. Menyatakan Jual Beli antara SUWARSIH dengan TERGUGAT atas tanah beserta bangunan di atasnya terletak di Jl. Simo Magerejo Gang III No. 20, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dengan luas 114 m2, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 643, Gambar Situasi Nomor 2682/1981 tertanggal 22 Juni 1981, tercatat Pemegang Hak atas nama SUGENG HARTOTO sebagaimana Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 12 September 1992 dan Surat Kuasa tertanggal 19 Agustus 1993, yang telah dicatatkan/warmeking di notaris MARIA THERESIA BUDISANTOSO Notaris di Solo dengan nomor 6258 tertanggal 19 Agustus 1993, dengan batas – batas:

 

  • Sebelah Utara           : Rumah Bu Pras
  • Sebelah Timur           : Rumah Pak Rizal
  • Sebela Selatan         : Jl. Simo Magerejo Gg. III
  • Sebelah Barat           : Rumah Pak Slamet Harianto

adalah Sah Demi Hukum dengan Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat;

  1. Menyatakan SUWARSIH yang diwakili oleh PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Warisnya adalah Pemilik yang Sah atas tanah beserta bangunan di atasnya terletak di Jl. Simo Magerejo Gang III No. 20, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dengan luas 114 m2, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 643, Gambar Situasi Nomor 2682/1981 tertanggal 22 Juni 1981, tercatat Pemegang Hak atas nama SUGENG HARTOTO;
  2. Menetapkan memberikan ijin dan Kuasa kepada PARA PENGGUGAT yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT Selaku Penjual guna menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila TERGUGAT Selaku Penjual tidak hadir di hadapan PPAT, sekaligus PARA PENGGUGAT bertindak untuk dan atas namanya sendiri Selaku Pembeli atas tanah beserta bangunan di atasnya terletak di Jl. Simo Magerejo Gang III No. 20, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dengan luas 114 m2, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 643, Gambar Situasi Nomor 2682/1981 tertanggal 22 Juni 1981, tercatat Pemegang Hak atas nama SUGENG HARTOTO, guna pengurusan pendaftaran atau balik nama hak atas tanah di Kantor TURUT TERGUGAT ;
  3. Menetapkan memberikan ijin kepada PARA PENGGUGAT untuk menghadap Instansi Pemerintahan yang berwenang guna mengurus segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran atau balik nama hak atas tanah terhadap Objek tanah beserta bangunan di atasnya terletak di Jl. Simo Magerejo Gang III No. 20, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dengan luas 114 m2, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 643, Gambar Situasi Nomor 2682/1981 tertanggal 22 Juni 1981, tercatat Pemegang Hak atas nama SUGENG HARTOTO, untuk beralih nama menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk menjalankan isi putusan;
  5. Membebankan biaya perkara menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak