Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ONE DIKA PRASETYOAJI, S.H | SOEYANTO | 2 | ONE DIKA PRASETYOAJI, S.H | PINDARYANTI | 3 | ONE DIKA PRASETYOAJI, S.H | ENY SWANDAYANI | 4 | ONE DIKA PRASETYOAJI, S.H | EMY SULISTYORINI | 5 | ONE DIKA PRASETYOAJI, S.H | DYAH AYU NAWANGSARI | 6 | ONE DIKA PRASETYOAJI, S.H | HENDRO DJATMIKO | 7 | ONE DIKA PRASETYOAJI, S.H | MOLLA CHRISTINA | 8 | ONE DIKA PRASETYOAJI, S.H | YANNI SUKANDARI | 9 | ONE DIKA PRASETYOAJI, S.H | YENNI SULISTYORINI |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan SUWARSIH yang diwakili PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Warisnya adalah Pembeli Yang Beriktikad Baik;
- Menyatakan Jual Beli antara SUWARSIH dengan TERGUGAT atas tanah beserta bangunan di atasnya terletak di Jl. Simo Magerejo Gang III No. 20, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dengan luas 114 m2, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 643, Gambar Situasi Nomor 2682/1981 tertanggal 22 Juni 1981, tercatat Pemegang Hak atas nama SUGENG HARTOTO sebagaimana Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 12 September 1992 dan Surat Kuasa tertanggal 19 Agustus 1993, yang telah dicatatkan/warmeking di notaris MARIA THERESIA BUDISANTOSO Notaris di Solo dengan nomor 6258 tertanggal 19 Agustus 1993, dengan batas – batas:
- Sebelah Utara : Rumah Bu Pras
- Sebelah Timur : Rumah Pak Rizal
- Sebela Selatan : Jl. Simo Magerejo Gg. III
- Sebelah Barat : Rumah Pak Slamet Harianto
adalah Sah Demi Hukum dengan Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
- Menyatakan SUWARSIH yang diwakili oleh PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Warisnya adalah Pemilik yang Sah atas tanah beserta bangunan di atasnya terletak di Jl. Simo Magerejo Gang III No. 20, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dengan luas 114 m2, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 643, Gambar Situasi Nomor 2682/1981 tertanggal 22 Juni 1981, tercatat Pemegang Hak atas nama SUGENG HARTOTO;
- Menetapkan memberikan ijin dan Kuasa kepada PARA PENGGUGAT yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT Selaku Penjual guna menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila TERGUGAT Selaku Penjual tidak hadir di hadapan PPAT, sekaligus PARA PENGGUGAT bertindak untuk dan atas namanya sendiri Selaku Pembeli atas tanah beserta bangunan di atasnya terletak di Jl. Simo Magerejo Gang III No. 20, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dengan luas 114 m2, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 643, Gambar Situasi Nomor 2682/1981 tertanggal 22 Juni 1981, tercatat Pemegang Hak atas nama SUGENG HARTOTO, guna pengurusan pendaftaran atau balik nama hak atas tanah di Kantor TURUT TERGUGAT ;
- Menetapkan memberikan ijin kepada PARA PENGGUGAT untuk menghadap Instansi Pemerintahan yang berwenang guna mengurus segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran atau balik nama hak atas tanah terhadap Objek tanah beserta bangunan di atasnya terletak di Jl. Simo Magerejo Gang III No. 20, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dengan luas 114 m2, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 643, Gambar Situasi Nomor 2682/1981 tertanggal 22 Juni 1981, tercatat Pemegang Hak atas nama SUGENG HARTOTO, untuk beralih nama menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk menjalankan isi putusan;
- Membebankan biaya perkara menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
|