Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2344/Pid.Sus/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. CANDRA KIRANA Bin NUR PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2344/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6265/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA KIRANA Bin NUR PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: PERTAMA ---------Bahwa Terdakwa CANDRA KIRANA bin NUR PURNOMO, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warkop Pinggir Jl. Raya Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari terdakwa yang bertujuan untuk mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya membuka link situs judi online DRAGON 99 lalu terdakwa mendaftar atau membuat akun menggunakan email Ridhonurriski5@gmail.com password: Surabaya1 setelahnya terdakwa mendapat kode verifikasi lalu terdakwa memasukkan kode verifikasi ke dalam aplikasi setelahnya terdakwa memasukkan username: Sedekah5 password: Surabaya1 lalu terdakwa mengklik tulisan deposit kemudian muncul QRIS lalu pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa men transfer uang melalui QRIS yang muncul sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membuka beranda profil di situs DRAGON 99 dan melihat saldo terdakwa bertambah. Selanjutnya terdakwa memilih permainan MAHYONG lalu I terdakwa memilih spin manual dan auto dengan berbagai nominal taruhan dari Rp400,- (empat ratus rupiah), Rp800,- (delapan ratus rupiah), Rp1.200,- (seribu dua ratus rupiah) dan seterusnya kelipatan Rp400,- (empat ratus rupiah). Apabila muncul 3 (tiga) simbol sama atau lebih maka terdakwa menang dan saldo terdakwa akan bertambah dikalikan dari taruhan yang dipasang dan sebaliknya apabila terdakwa kalah maka terdakwa kehilangan uang taruhan yang telah dipasang. Setelah bermain beberapa saat, terdakwa menang sebesar Rp279.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) lalu sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa menarik uang kemenangan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli makan dan rokok. Selanjutnya pada tanggal 07 Juli 2025, terdakwa bermain judi online jenis slot MAHJONG kembali dan deposit sebesar Rrp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengalami kekalahan. - - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi ILHAM ISBIYANTORO, saksi ANDI AGUS DC, dan anggota Kepolisian Sektor Pakal lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO Y20s warna telor asin dengan Perdana 0889 9428-3562 (WA) Imei1: 863852057422693 Imei2: 86385205742285 warna biru muda dengan nomor IMEI (slot sim 1): 867124053494837, IMEI (slot sim 2): 867124053494829 dan simcard nomor: 085755727386. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakal guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi slot mahjong pada situs judi online DRAGON 99 yang bersifat untung-untungan. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------- ATAU KEDUA ---------Bahwa Terdakwa CANDRA KIRANA bin NUR PURNOMO, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warkop Pinggir Jl. Raya Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari terdakwa yang bertujuan untuk mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya membuka link situs judi online DRAGON 99 lalu terdakwa mendaftar atau membuat akun menggunakan email Ridhonurriski5@gmail.com password: Surabaya1 setelahnya terdakwa mendapat kode verifikasi lalu terdakwa memasukkan kode verifikasi ke dalam aplikasi setelahnya terdakwa memasukkan username: Sedekah5 password: Surabaya1 lalu terdakwa mengklik tulisan deposit kemudian muncul QRIS lalu pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa men transfer uang melalui QRIS yang muncul sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membuka beranda profil di situs DRAGON 99 dan melihat saldo terdakwa bertambah. Selanjutnya terdakwa memilih permainan MAHYONG lalu I terdakwa memilih spin manual dan auto dengan berbagai nominal taruhan dari Rp400,- (empat ratus rupiah), Rp800,- (delapan ratus rupiah), Rp1.200,- (seribu dua ratus rupiah) dan seterusnya kelipatan Rp400,- (empat ratus rupiah). Apabila muncul 3 (tiga) simbol sama atau lebih maka terdakwa menang dan saldo terdakwa akan bertambah dikalikan dari taruhan yang dipasang dan sebaliknya apabila terdakwa kalah maka terdakwa kehilangan uang taruhan yang telah 2 dipasang. Setelah bermain beberapa saat, terdakwa menang sebesar Rp279.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) lalu sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa menarik uang kemenangan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli makan dan rokok. Selanjutnya pada tanggal 07 Juli 2025, terdakwa bermain judi online jenis slot MAHJONG kembali dan deposit sebesar Rrp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengalami kekalahan. - - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi ILHAM ISBIYANTORO, saksi ANDI AGUS DC, dan anggota Kepolisian Sektor Pakal lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO Y20s warna telor asin dengan Perdana 0889 9428-3562 (WA) Imei1: 863852057422693 Imei2: 86385205742285 warna biru muda dengan nomor IMEI (slot sim 1): 867124053494837, IMEI (slot sim 2): 867124053494829 dan simcard nomor: 085755727386. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakal guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi slot mahjong pada situs judi online DRAGON 99 yang bersifat untung-untungan. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA --------- Bahwa Terdakwa CANDRA KIRANA bin NUR PURNOMO, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warkop Pinggir Jl. Raya Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari terdakwa membuka link situs judi online DRAGON 99 lalu terdakwa mendaftar atau membuat akun menggunakan email: Ridhonurriski5@gmail.com password: Surabaya1 setelahnya terdakwa mendapat kode verifikasi lalu terdakwa memasukkan kode verifikasi ke dalam aplikasi setelahnya terdakwa memasukkan username: Sedekah5 password: Surabaya1 lalu terdakwa mengklik tulisan deposit kemudian muncul QRIS lalu pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa men-transfer uang melalui QRIS yang muncul sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membuka beranda profil di situs DRAGON 99 dan melihat saldo terdakwa bertambah. Selanjutnya terdakwa memilih permainan MAHYONG lalu I terdakwa memilih spin manual dan auto dengan berbagai nominal taruhan dari Rp400,- (empat ratus rupiah), Rp800,- (delapan ratus rupiah), Rp1.200,- (seribu dua ratus rupiah) dan seterusnya kelipatan Rp400,- (empat ratus rupiah). Apabila muncul 3 (tiga) simbol sama atau lebih maka terdakwa menang dan saldo terdakwa akan bertambah dikalikan dari taruhan yang dipasang dan sebaliknya apabila terdakwa kalah maka terdakwa kehilangan uang taruhan yang telah dipasang. Setelah bermain beberapa saat, terdakwa menang sebesar Rp279.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) lalu sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa menarik uang kemenangan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli makan dan rokok. Selanjutnya pada tanggal 07 Juli 2025, terdakwa bermain judi online jenis slot MAHJONG kembali dan deposit sebesar Rrp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengalami kekalahan. - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi ILHAM ISBIYANTORO, saksi ANDI AGUS DC, dan anggota Kepolisian Sektor Pakal lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO Y20s warna telor asin dengan Perdana 0889 3 9428-3562 (WA) Imei1: 863852057422693 Imei2: 86385205742285 warna biru muda dengan nomor IMEI (slot sim 1): 867124053494837, IMEI (slot sim 2): 867124053494829 dan simcard nomor: 085755727386. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakal guna proses penyidikan lebih lanjut. - - Bahwa terdakwa memainkan judi online tersebut untuk mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi slot mahjong pada situs judi online DRAGON 99 yang bersifat untung-untungan. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya