| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
571/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 25 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HANIF ZAHRON, S.H | DANNY INDARTO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. CABANG SURABAYA DIPONEGORO | | 2 | PT. BALAI LELANG TUNJUNGAN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KOTA SURABAYA | | 2 | KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA 1 | | 3 | NUNTUNG DJAJA WILJONO |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang terhadap tenggang waktu Apraisal independent dan melanggar ketentuan dalam Penjualan Lelang dibawah harga likuidasi;
- Menyatakan pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat I terhadap pelelangan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 87 dengan luas 228,78 M2 atas nama Dany Indarto yang dilakukan dibawah harga Likuidasi Adalah mengandung cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan oleh karena pelaksaan Lelang yang dilakukan dibawah harga Likuasi dan mengandung cacat Hukukm dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka terhadap Risalah Lelang Nomor : 2053/45/2022 adalah juga mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan oleh karena Pelaksanaan Lelang dan Risalah Lelang 2053/45/2022 mengandung Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, maka hak kepemilikan atas Lelang oleh Pemenang Lelang juga mengandung Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan pemberian Kuasa dengan Iktikat baik dan merugikan Penggugat dan menjadi tanggung jawab Tergugat sebagai Penerima Kuasa yang tidak beriktikat baik sebagaimana ketentuan Pasal 1795 s/d 1800 KUH Perdata;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 7.000.000.000 ( tujuh milyar rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |