Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 3.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
5.ANTON WAHYUDI SH MH
6.Deti Rostini, SH
7.ACHMAD FAUZI SH MH
8.DWI DARA AGUSTINA, SH
9.M. FARAKHAN MAGHRIBY ABDULLAH, SH
SYAFI’IN Bin MARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 138/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3636/M.5.36/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2ANTON WAHYUDI SH MH
3Deti Rostini, SH
4ACHMAD FAUZI SH MH
5DWI DARA AGUSTINA, SH
6M. FARAKHAN MAGHRIBY ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFI’IN Bin MARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Perbuatan Terdakwa SYAFI’IN Bin MARJO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

----------memperkaya diri sendiri,atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa SYAFI’IN Bin
MARJO sebesar Rp63.090.561,31 (enam puluh tiga juta sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh satu rupiah koma tiga puluh satu sen) dan memperkaya orang lain yaitu Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI sebesar Rp284.284.823,30 (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah koma tiga puluh sen), Sdr. AHMAD JAELANI (alm.) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Saksi BURHAN FALAKHI sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), Sdr. BAGUS SUBIANTO (alm.) sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), Saksi NUR SHOLEH HADI sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), Saksi KHUSNO sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), Saksi AMIN THOHARI sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), Saksi SODIKIN sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), serta memperkaya Saksi AHMAD RUBAIN sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara 

 

SUBSIDAIR :


---------- Perbuatan Terdakwa SYAFI’IN Bin MARJO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

-----------telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yakni pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti atau pada waktu tertentu antara bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan Hal 10 dari 18 P-29 Surat Dakwaan Syafi’in Bin Marjo mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi 

Pihak Dipublikasikan Ya