| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 110/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H. 2.Suryaningsih, S.H. 3.Nur Amin 4.Yudhita Ramadan, S.H. 5.GALANG WAHYU RAMADHAN, S.H. 7.Moh Andy Sofyan, S.H.,M.H. 8.Dwi Romadonna, S.H. 9.Nanang Triyanto, S.H.,M.H. 10.DIAN SUSANTO WIBOWO, S.H. |
Jamaludin Malik | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 110/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1877/M.5.32/Ft.1/09/2026 | ||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN: KESATU : ----- Bahwa ia Terdakwa JAMALUDIN MALIK pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Masa Jabatan 2019-2024, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 2.160.050.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta lima puluh ribu rupiah) atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran atau potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, menggerakkan orang lain yaitu saksi THAHIRU HARTONO alias IRUL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan” ATAU KEDUA : PRIMAIR : ----- Bahwa ia Terdakwa JAMALUDIN MALIK, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang secara melawan hukum, yaitu memotong dana bantuan hibah kelompok penerima tahun 2020-2024 yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Peraturan Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2.160.050.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta lima puluh ribu rupiah) atau orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, SUBSIDIAIR : ----- Bahwa ia Terdakwa JAMALUDIN MALIK pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 2.160.050.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta lima puluh ribu rupiah) atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku anggota DPRD Kab. Magetan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Masa Jabatan 2019-2024, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ATAU KETIGA : --------Bahwa ia Terdakwa JAMALUDIN MALIK, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 2.160.050.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta lima puluh ribu rupiah) atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
