| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa mereka terdakwa I HELMY SYAHRIAL BIN ABDUL RO’UF bersama-sama dengan Terdakwa II REYNALDO TARIHORAN ANAK DARI ERIKSON TARIHORAN Pada Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.10 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Agustus 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan Jl. Rejosari Makmur 1.A/34 RT009 RW003 Kel. Benowo Kec. Pakal Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa I Helmy Syahrial Bin Abdul Ro’uf dihubungi oleh sdr. BAMA ALS TAILAN (DPO) melalui whatsapp dengan nomor + 66 96 229 3196 untuk mengambil narkotika jenis sabu ditempat yang telah ditentukan oleh sdr. BAMA als TAILAN, kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat sendirian untuk mengambil narkorika jenis sabu sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sdr. BAMA di pinggir jalan raya yang beralamatkan di Desa Kedung Wonokerto RT.004 RW.002 Kec. Prambin Kab. Krian, selanjutnya Terdakwa I membawa narkotika tersebut kerumahnya yang beralamt di Jl. Rejosari Makmur 1.A/34 RT.009 RW.003 Kel. Benowo Kec. Pakal Kota Surabaya dan membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 31 (tiga puluh satu) klip plastic siap edar.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa II Reynaldo Tarihoran anak dari Erikson Tarihoran dihubungi oleh sdr. Bama Als Tailan (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan meminta terdawka II untuk bertemu dengan terdakwa I Helmy Syahrial Bin Abdul Ro’uf untuk mengambil sabu tersebut, lalu Terdakwa II menemui terdakwa I di taman pakal untuk mengmbil narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) klip plastic siap edar
- Bahwa Terdakwa I telah berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut Pada hari rabu tanggal 28 Agustus 2024 sebanyak 9 (sembilan) poket, sedangkan Terdakwa II telah berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu pada tanggal 28 Agusutus 2025 sebanyak 11 (sebelas) poket plastic klip.
- Bahwa Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.10 Wib, Terdakwa I ditangkap oleg Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya yang beralamat di Jl. Rejosari Makmur 1.A/34 RT009 RW003 Kel. Benowo Kec. Pakal Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti pada Terdakwa I yaitu 1 (Satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Digital Scale, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic, , 1 (Satu) unit HP warna hitam merk Redmi Note 14 milik Terdakwa I dan dan 1 (satu) unit Handphone warna hijau muda merk Samsung Galaxy A24 milik Terdakwa II yang pada saat itu berada dirumah Terdakwa I, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan pada hari sabtu tanggal 30 Agusutus 2025 sekira pukul 00.30 Wib, Petuags Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa II dirumahnya yang beralamat di Pondok Benowo Indah Blok CD/07 RT.003 RW.009 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti pada Terdawka II berupaa 11 (sebelas) buah klip plastic yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat netto + 3,687 gram yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hijau merk Eiger milik terdakwa II. Selanjutnya para terdawka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 07988/NNF/2025 tanggal 11 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRAM DALIA, S.Si, M.Si, dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 26084/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,440 gram.
? 26085/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,497 gram.
? 26086/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,511 gram.
? 26087/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,180 gram.
? 26088/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,553 gram.
? 26089/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,009 gram.
? 26090/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,140 gram.
? 26091/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,342 gram.
? 26092/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,602 gram.
? 26093/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,316 gram.
? 26094/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram.
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 26084/NNF/2025 s.d 26094/2025/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa mereka terdakwa I HELMY SYAHRIAL BIN ABDUL RO’UF bersama-sama dengan Terdakwa II REYNALDO TARIHORAN ANAK DARI ERIKSON TARIHORAN Pada Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.10 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Agustus 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan Jl. Rejosari Makmur 1.A/34 RT009 RW003 Kel. Benowo Kec. Pakal Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.10 Wib, Terdakwa I ditangkap oleg Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya yang beralamat di Jl. Rejosari Makmur 1.A/34 RT009 RW003 Kel. Benowo Kec. Pakal Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti pada Terdakwa I yaitu 1 (Satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Digital Scale, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic, , 1 (Satu) unit HP warna hitam merk Redmi Note 14 milik Terdakwa I dan dan 1 (satu) unit Handphone warna hijau muda merk Samsung Galaxy A24 milik Terdakwa II yang pada saat itu berada dirumah Terdakwa I, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan pada hari sabtu tanggal 30 Agusutus 2025 sekira pukul 00.30 Wib, Petuags Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa II dirumahnya yang beralamat di Pondok Benowo Indah Blok CD/07 RT.003 RW.009 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti pada Terdawka II berupaa 11 (sebelas) buah klip plastic yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat netto + 3,687 gram yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hijau merk Eiger milik terdakwa II. Selanjutnya para terdawka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 07988/NNF/2025 tanggal 11 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , BERNADETA PUTRI IRAM DALIA, S.Si, M.Si, dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 26084/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,440 gram.
? 26085/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,497 gram.
? 26086/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,511 gram.
? 26087/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,180 gram.
? 26088/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,553 gram.
? 26089/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,009 gram.
? 26090/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,140 gram.
? 26091/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,342 gram.
? 26092/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,602 gram.
? 26093/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,316 gram.
? 26094/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram.
- Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 26084/NNF/2025 s.d 26094/2025/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |