Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa ANANG ISMANI BIN SUKIRMAN pada hari Sabtu Tanggal 19 April 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di dekat Makam di daerah kec. Menganti Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ANANG ISMANI BIN SUKIRMAN menghubungi sdr. RUDI (DPO) melalui whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa ditelepon oleh sdr. RUDI (DPO) untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu di daerah dekat makam daerah menganti. Kemudian tidak lama terdakwa dikirimi gambar Lokasi oleh sdr. RUDI (DPO) selanjutnya terdakwa berangkat sesuai petunjuk digambar yang dikirim oleh sdr. RUDI (DPO) dan setelah sampai di dekat makam Kec. Menganti terdakwa mencari barang berupa narkotika jenis sabu tersebut. Setelah terdakwa menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus Rokok Gudang Garam Surya lalu terdakwa mengabari sdr. RUDI (DPO) dan terdakwa langsung bawa pulang ke Gubuk yang beralamatkan di Dsn. Petal Ds. Boteng Kec. Menganti Kab. Gresik.
- Setelah terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi/ecaki menjadi 8 (delapan) poket dengan harga untuk 4 (empat) poket Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per poketnya dan untuk 4 (empat) poket lainnya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya. Dan berhasil Terdakwa jual kepada Sdr. ANDIKA (DPO) dan sdr. LUKI (DPO)
- Bahwa maksud terdakwa menjual barang narkotika jenis sabu adalah mendapatkan keuntungan berupa uang.
- Kemudian berdasarkan informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB di dalam Gubuk yang beralamatkan Dsn Petal Ds Boteng Kec. Menganti Kab. Gresik datanglah saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap terdakwa ANANG ISMANI BIN SUKIRMAN yang sedang duduk-duduk sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak kecil warna coklat yang didalamnya terdapat barang berupa :
-
-
-
- 4 (empat) poket palstik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto + 0,066 (nol koma nol enam enam) gram;
- 1 (satu) buah serok sabu
- 1 (satu) bendel klip plastik kosong
Ditemukan di kandang bebek di dalam Gubuk yang beralamatkan di Dsn. Petal Ds. Boteng Kec. Menganti Kab. Gresik
-
-
-
- 1 (satu) buah HP Merk Realme warna hitam dengan simcard AXIS 083877761217
- Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03830/NNF/2025 atas nama terdakwa ANANG ISMANI BIN SUKIRMAN yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, FILANTARI CAHYANI, S.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
Barang bukti yang diterima :
- 10964/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,010 gram.
- 10965/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,011 gram.
- 10966/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,027 gram.
- 10967/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,018 gram.
KESIMPULAN
- 10964/2025/NNF,- s.d 10967/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 10964/2025/NNF,- s.d 10967/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ANANG ISMANI BIN SUKIRMAN pada hari Jumat Tanggal 25 April 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di di dalam Gubuk yang beralamatkan Dsn Petal Ds Boteng Kec. Menganti Kab. Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB di dalam Gubuk yang beralamatkan Dsn Petal Ds Boteng Kec. Menganti Kab. Gresik datanglah saksi DJUNAEDI, saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap terdakwa ANANG ISMANI BIN SUKIRMAN yang sedang duduk-duduk sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak kecil warna coklat yang didalamnya terdapat barang berupa :
-
-
-
- 4 (empat) poket palstik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto + 0,066 (nol koma nol enam enam) gram;
- 1 (satu) buah serok sabu
- 1 (satu) bendel klip plastik kosong
Ditemukan di kandang bebek di dalam Gubuk yang beralamatkan di Dsn. Petal Ds. Boteng Kec. Menganti Kab. Gresik
- 1 (satu) buah HP Merk Realme warna hitam dengan simcard AXIS 083877761217
- Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03830/NNF/2025 atas nama terdakwa ANANG ISMANI BIN SUKIRMAN yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,M.Si, FILANTARI CAHYANI, S.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
Barang bukti yang diterima :
- 10964/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,010 gram.
- 10965/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,011 gram.
- 10966/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,027 gram.
- 10967/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,018 gram.
KESIMPULAN
- 10964/2025/NNF,- s.d 10967/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 10964/2025/NNF,- s.d 10967/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seizin dari instansi yang berwenang
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- |