Tergugat |
No | Nama | 1 | Rochmad Herdito, S.H., (selaku TERGUGAT I) | 2 | Wahid Budiman, S.HI., (selaku TERGUGAT II) | 3 | Arthur Frederick Clifferson Kaat, S.H., M.H., (selaku TERGUGAT III) | 4 | Akhmad Yudhi, S.H., M.H., (selaku TERGUGAT IV) | 5 | Ana Husadani, S.H., (selaku TERGUGAT V) | 6 | Anastasius Wahyu Priyo Utomo, S.H., M.H., (selaku TERGUGAT VI) |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni sebagai berikut:
- Secara bersama-sama, melakukan tindak pidana memperbesar jumlah piutang kreditur dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang PENGGUGAT sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No.: 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan menyebabkan rencana proposal perdamaian PENGGUGAT ditolak dan PENGGUGAT dinyatakan pailit;
- Menyatakan TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI telah melakukan perbuatan melawan hukum membiarkan dan melanjutkan pemberesan kepailitan PENGGUGAT yang didasarkan pada suatu tindak pidana memperbesar jumlah piutang kreditur dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.: 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI terbukti telah tidak independen dalam menjalankan tugas dan profesinya masing-masing sebagai Kurator/Tim Kurator;
- Menyatakan bahwa segala tindakan yang telah dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sehubungan tugas profesinya sebagai Kurator/Tim Kurator yang ditunjuk untuk mengurus proses kepailitan PENGGUGAT batal demi hukum karena terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak independen dalam menjalankan tugas dan profesinya sebagai kurator;
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI untuk menghentikan dan tidak melanjutkan segala tindakan apapun, termasuk tindakan pemberesan dalam proses kepailitan PENGGUGAT, terhadap dan yang berkaitan dengan aset-aset milik dan atas nama PENGGUGAT, termasuk juga terhadap 56 (lima puluh enam) buah aset benda tak bergerak PENGGUGAT berupa tanah dan sertifikatnya masing-masing, yang diagunkan oleh PENGGUGAT pada TURUT TERGUGAT II;
- Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT II selaku pemegang jaminan dengan Hak Tanggungan atas aset-aset milik PENGGUGAT serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara bersama-sama dan tanggung renteng mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil: Rp 73.952.113.108,- (tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh dua juta seratus tiga belas ribu seratus delapan rupiah).
- Kerugian Immateriil: Rp. 900.000.000.000,- (sembilan Ratus Milyar rupiah)
Sehingga total kerugian yang harus digantikan oleh PARA TERGUGAT adalah senilai total Rp. 973.952.113.108,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh dua juta seratus tiga belas ribu seratus delapan rupiah.
- Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI antara lain sebagai berikut:
- Aset milik TERGUGAT I berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Green Sarpa Residence Kav. D7, Jl. Sarpa I, RT.008/RW.001, Kel. Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan;
- Aset milik TERGUGAT I berupa 1 (satu) unit Apartemen Gunawangsa MERR Unit B-1125 Jl Kedung baruk No. 96, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.
- Aset milik TERGUGAT II berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Pamedaran RT.003/RW.005, Kelurahan Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah;
- Aset milik TERGUGAT II berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Perum Greenwood, Taman Hollywood, Jalan Totem I, B3-1 Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah;
- Aset milik TERGUGAT II berupa 1 (satu) unit bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Perum Beringin Indah Jl. Mahoni Blok D-IV/02, Kel. Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
- Aset milik TERGUGAT III berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Ikan Belanak Nomor 1, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya;
- Aset milik TERGUGAT IV berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan H.M. Sun’an 26, RT.02/RW.02, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang;
- Aset milik TERGUGAT V berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Pucang Gede Raya No. 9, Perumnas Pucang Gading, Desa Batursari, RT.11/RW.13, Mranggen, Demak, Jawa Tengah;
- Aset milik TERGUGAT VI berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Tengah XXXIII No. 18, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar Voorraad);
- Menyatakan sita jaminan atas harta milik PARA TERGUGAT tersebut di atas adalah sah dan berharga
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|