| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat II berupa Tanah Kav, No.136, Persil, No.10.d. IV, Petok D, No.10374, Luas Tanah 200M2, dengan ukuran 10X20M2, Atas Nama : Hj. HARI WAHJU, S.H, (Tergugat II) Yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru, No. Kavling, 136, RT.003, RW.006, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya, dan atau Bulak Kalitinjang Baru Timur 1, Kav. 136, RT.6, RW.6, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Memerintahkan Turut Tergugat V untuk melakukan proses balik nama atas obyek Tanah Kav, No.136-A, Persil, No.10.d. IV, Petok D, No.13231, Luas Tanah 100M2, dengan ukuran 5X10M2, Atas Nama : Niniek Suryandani, (Tergugat III) Yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1, No. Kavling, 136-A, RT.06, RW.06, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya, Terhadap Penggugat ;
- Memerintahkan Turut Tergugat V untuk melakukan proses balik nama atas obyek Tanah Kav, No.136-B, Persil, No.10.d. IV, Petok D, No.13246, Luas Tanah 100M2, dengan ukuran 5X10M2, Atas Nama : Nurmala, (Tergugat IV) Yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1, No. Kavling, 136-B, RT.06, RW.06, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya, Terhadap Penggugat ;
- Menyatakan Persil, No.10.d.IV, Petok D, No.13231, Luas Tanah : 5X10 M2, Atas Nama : Niniek Suryandani, (Tergugat III), yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur I, Kav.136-A, RT.06, RW.06, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya adalah tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan Akte No. 48, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yang dibuat dihadapan Notaris Surabaya : LUCKY ANDIYANTO, S.H (Turut Tergugat I), Tertanggal 15 Agustus 2022 adalah tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan Persil, No.10.d.IV, Petok D, No.13246, Luas Tanah : 5X10 M2, Atas Nama : Nurmala, (Tergugat IV), yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur I, Kav.136-B, RT.06, RW.06, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan Akte No. 16, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yang dibuat dihadapan Notaris Surabaya : H. ACHMAD SALIS, S.H, (Turut Tergugat II), Tertanggal 21 September 2022 adalah tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 133 / 2025 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Bil’id Muhdin, S.H. (Turut Tergugat III) Tertanggal 12 Agustus 2025 adalah tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dalam jangka waktu maksimal 8 hari setelah putusan ini ditetapkan, tanpa syarat dan beban apapun serta menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian Republik Indonesia (keamanan) untuk kelancaran proses pengosongan tanah dan bangunan obyek sengketa yang terletak di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur 1, Kav. 136, RT.6, RW.6, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya, yang dahulu disebut Jalan Bulak Kalitinjang Baru, No. Kavling, 136, RT.003, RW.006, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya, dengan Batas-batas Tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Kavling, No.137. (Hj. Eny Purwaningsih)
- Sebelah Timur : Tanah Kavling, No.111. (Drs. H. Purnomo)
- Sebelah Selatan : Tanah Kavling, No.135. (Ahli Waris Sumono)
- Sebelah Barat : Jalan Kavling. (Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur I) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus terhadap Penggugat, sebesar Rp. 1.725.643.663,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Puluh Tiga Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil terhadap Penggugat, sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa tersebut berupa Tanah Kav, No.136, Persil, No.10.d. IV, Petok D, No.10374, Luas Tanah 200M2, dengan ukuran 10X20M2, Atas Nama : Hj. HARI WAHJU, S.H, (Tergugat II) Yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru, No. Kavling, 136, RT.003, RW.006, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya, dan atau Persil, No.10.d.IV, Petok D, No.13231, Luas Tanah : 5X10M2, Atas Nama : Niniek Suryandani, (Tergugat III), yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur I, Kav.136-A, RT.06, RW.06, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya dan atau Persil, No.10.d.IV, Petok D, No.13246, Luas Tanah : 5X10M2, Atas Nama : Nurmala, (Tergugat IV), yang beralamat di Jalan Bulak Kalitinjang Baru Timur I, Kav.136-B, RT.06, RW.06, Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya) dan menghukum siapapun yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walaupun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV verzet, banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Pihak Ketiga lainnya yang memperoleh hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk tunduk dan taat serta mematuhi isi putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|