Dakwaan |
III. DAKWAAN
------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL GONI BIN BUNADIN pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Mei 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat bertempat di pinggir jalan depan rumah Jl. Kedung mangu selatan gang 3 No. 2 RT.07 RW.03 Kel. Sidotopo wetan kec. Kenjeran Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 13 mei 2025, Terdakwa mengajak sdr. SAHWIR (DPO) dan sdr. IQBAL (DPO) berkumpul di depan rumah terdakwa di Sidokapasan 5/5- D surabaya, selanjutnya terdakwa bersama sdr, SAHWIR dan sdr. IQBAL merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain di daerah Sidotopo wetan dengan peran masing-masaing yaitu terdakwa sebagai eksekutor, sdr. SAHWIR sebagai orang yang akan membawa sepeda motor hasil curian dan sdr. IQBAL bertugas untuk memantau situasi, kemudian terdakwa bersama sdr. SAHWIR dan sdr. IQBAL berangkat menuju daerah Sidotopo wetan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tipe 30C yang milik saksi SUMALI FUDOLI yang pada saat itu dibawa oleh sdr. IQBAL, kemudian pada hari selasa tanggal 13 mei 2025 sekira pukul 04.00 WIb bertempat di pinggir jalan depan rumah Jl. Kedung mangu selatan gang 3 No. 2 RT.07 RW.03 Kel. Sidotopo wetan kec. Kenjeran Kota Surabaya, terdakwa bersama rekannya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan Nopol : N-6752-NZ milik saksi Eka Widyawati yang sedang diparkir di pinggir jalan depan rumah saksi Eka widyawati, selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi Eka Widyawati dan menyalanakan sepeda motor saksi Eka Widyawati dengan cara merusak rumah kontak kunci motor menggunakan kunci T, lalu setelah berhasil menghidupkan mesin motor milik saksi Eka Widyawati, terdakwa bersama rekannya membawa kabur motor tersebut dan menjualnya kepada sdr. FA’I alias FACHRI di Rusun Sambo blik E seharga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian hasil dari penjualan sepeda motor milik saksi Eka Widyawati tersebut dibagi masing-masing mendapatkan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sementara sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dipergukan oleh terdakwa bersama rekannya untuk beli bensin, makan dan rokok.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi Eka Widyawati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto dan terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian sektor Simokerto pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib di depan rumah Jl. Sidokapasan Gang V no. 5 RT.03 RW.02 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Eka Widyawati mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP
|