| Dakwaan |
- DAKWAAN:
----- Bahwa Terdakwa I MOCH RIZKY GILANG APRILIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II RAFIF NASHRULLAH pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kenari Kecamatan Genteng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib para Terdakwa bertemu lalu sepakat untuk minum kopi di daerah tengah Kota Surabaya pada waktu malam hari kemudian sekira pukul 23.00 wib Terdakwa I MOCH RIZKY GILANG APRILIANTO menjemput Terdakwa II RAFIF NASHRULLAH dengan mengendarai sepeda motor merk Karisma warna hitam striping Supra X No.Pol: L2842-ZO lalu pergi bersama-sama berboncengan dengan posisi Terdakwa I MOCH RIZKY GILANG APRILIANTO sebagai joki sedangkan Terdakwa II RAFIF NASHRULLAH dibonceng menuju ke warung kopi sebelah pom bensin Simo Pomahan sambil Terdakwa I MOCH RIZKY GILANG APRILIANTO mengisi bensin / bahan bakar ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib para Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju Jalan Gubernur Suryo Surabaya namun sebelum masuk ke jalan tersebut telah dilakukan penyekatan oleh Petugas Kepolisian karena adanya kericuhan / unjuk rasa sehingga para Terdakwa putar balik melawan arah menuju ke Jalan Kenari Surabaya kemudian saat berada di Jalan Kenari Terdakwa II RAFIF NASHRULLAH melihat satu buah plang nama jalan (Jl.Kenari) tergeletak di tanah lalu timbul niat Terdakwa II RAFIF NASHRULLAH untuk mengambilnya dengan mengajak Terdakwa I MOCH RIZKY GILANG APRILIANTO setelah sepakat kemudian tanpa ijin pemiliknya para Terdakwa langsung mengambil plang nama jalan tersebut lalu dibawa pergi dengan cara dipikul bersamasama di bahu sebelah kiri dengan posisi Terdakwa I MOCH RIZKY GILANG APRILIANTO yang mengemudikan sepeda motor menuju ke warung dekat pom bensin daerah Simo Pomahan untuk dijual ;
- Bahwa ketika para Terdakwa berada di lampu merah depan BG Junction Mall Jl.Praban Kota Surabaya perbuatan para Terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas Kepolisian lalu para Terdakwa diamankan kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa para Terdakwa mengambil plang nama jalan (Jl.Kenari) ketika terjadi huru hara tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya yakni Pemerintah Kota Surabaya dimana plang nama jalan (Jl.Kenari) tersebut merupakan tanggung jawab dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya ;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Pemerintah Kota Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah).
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 2 dan ke- 4 KUHP ----------------------------------------------------------- |