| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 13/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby | PT. CLEMONT FINANCE INDONESIA | PT. KALTIM BORNEO SEJAHTERA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan PT. KALTIM BORNEO SEJAHTERA, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso IV Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sanggata Utara Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya ;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi selama Proses Kepailitan berlangsung ;
4. Menunjuk dan Mengangkat :
Secara bersama-sama sebagai Tim KURATOR PT. KALTIM BORNEO SEJAHTERA, dalam hal TERMOHON PAILIT dinyatakan Pailit dan memilih kedudukan hukum di Jalan Under Construction Frontage Road Ahmad Yani Nomor 123D Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya;
5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menjalankan tugasnya ;
6. Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
