| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 2783 / M.5.10 / Enz.2 / 05 / 2026
- Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
DENDY ARIANTO Als GUNDEK Bin BAMBANG ARIANTO.
Sidoarjo.
28 tahun / 27 Agustus 1998.
Laki-laki.
Indonesia.
Jl. Karangan 2/17, RT. 002, RW. 01, Kel. Sawunggaling, Kec. Wonokromo Surabaya ;
Islam.
Tidak bekerja.
SMU.
|
- Penahanan :
Terdakwa di tahan di RUTAN :
- Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2026 sampai dengan tanggal 19 Maret 2026.
- Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 April 2026.
- Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 29 April 2026 sampai dengan tanggal 28 Mei 2026
- Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan tanggal 13 Juni 2026.
- Dakwaan :
Pertama :
------------Bahwa terdakwa DENDY ARIANTO Als GUNDEK Bin BAMBANG ARIANTO pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Karangpilang Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya bermula pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa DENDY ARIANTO Als GUNDEK Bin BAMBANG ARIANTO mengambil ranjauan sabu di pinggir Jalan Karangpilang Surabaya sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram yang terbungkus 1 (satu) kantong plastik klip dari POTET (belum tertangkap), yang mana dari 10 gram sabu tersebut, yang 5 gram milik POTET untuk terdakwa jualkan atau terdakwa ranjaukan sesuai perintah POTET nantinya, sedangkan yang 5 (lima) gram lagi milik terdakwa yang terdakwa beli dari POTET dengan harga per gramnya Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah terdakwa bayar lunas kepada POTET sebanyak Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer Super bank atas nama BAYU KURNIA SANDI. Selanjutnya setelah menerima dan menguasai sabu sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram yang terbungkus 1 (satu) kantong plastic tersebut, terdakwa “cubit” atau disisihkan sedikit sekali sebanyak 2 (dua) plastik untuk terdakwa gunakan sendiri, sedangkan sebagian besar sisanya terdakwa bagi-bagi lagi menjadi 10 (sepuluh) kantong plastik dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram, dengan tujuan untuk sabu yang milik/titipan dari POTET untuk terdakwa ranjau lagi sesuai perintah POTET, sedangkan sabu bagian terdakwa untuk terdakwa jual lagi sendiri ;
- Bahwa kemudian sabu titipan/milik POTET yang sebanyak 5 kantong plastic klip dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram, telah terdakwa ranjau sesuai perintah POTET, yakni :
- Sebanyak 3 (tiga) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat masing-masing 1 (satu) gram pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB di Jalan Jogoloyo Surabaya, dan masalah pembayaran dari pemesan yang berhubungan dengan POTET karena tugas terdakwa hanya meranjau dan terdakwa diberi upah oleh POTET Rp. 50.000,- ;
- Sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 02.30 WIB di depan Jalan Karangan Surabaya, dan masalah pembayaran dari pemesan yang berhubungan dengan POTET karena tugas terdakwa hanya meranjau ;
- Sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB di Jalan Mastrip Surabaya, dan masalah pembayaran dari pemesan yang berhubungan dengan POTET karena tugas terdakwa hanya meranjau dan terdakwa diberi upah oleh POTET Rp. 50.000,- ;
- Sedangkan sabu bagian milik terdakwa sendiri yang terdakwa beli dari POTET sebelumnya sebanyak 5 kantong plastic klip dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram telah terdakwa jual yaitu :
- Kepada ANDI MN sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000,- pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB secara ranjauan di Lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya dan sudah terbayar melalui rekening terdakwa ;
- Kepada FRD sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000,- pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB secara ranjauan di Pasar Pakis Surabaya dan sudah terbayar melalui rekening terdakwa;
- Kepada AMR sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000,- pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB secara ranjauan di pinggir Jalan Gunung Sari Surabaya dan sudah terbayar melalui rekening terdakwa
- Kepada PENDOSA sebanyak 2 (dua) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB secara ranjauan di Lapangan Kodam V Brawijaya dan sudah terbayar melalui rekening terdakwa.
- Bahwa beberapa hari kemudian, pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB, di rumah terdakwa Jalan Karangan 2/17, RT. 002, RW. 01, Kel. Sawunggaling, Kec. Wonokromo Surabaya, terdakwa ditangkap petugas Polri dari Polrestabes Surabaya, diantaranya yaitu saksi TRI NOFRIANTO, S.H, Saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI dan saksi DIKA HARDIANSYAH, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa :
- 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 0,007 (nol koma nol nol tujuh) gram dan ± 0,003 (nol koma nol nol tiga) gram, 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat netto ± 0,004 (nol koma nol nol empat) gram, 1 (satu) bendel plastik klip dan 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) timbangan elektrik di dalam dompet warna hitam bekas kamera yang ditemukan diruang makan dibawah Magic Com
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V40 Lite warna titanium silver dengan nomor Sim card 081930911400 dengan No. IMEI I : 868595072202658 dan IMEI 2 : 868595072202641 ditemukan didalam kamar tidur terdakwa ;
- Bahwa barang bukti 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 0,007 (nol koma nol nol tujuh) gram dan ± 0,003 (nol koma nol nol tiga) gram, 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat netto ± 0,004 (nol koma nol nol empat) gram adalah sisa sabu yang terdakwa dapatkan dari POTET sebelumnya sebanyak 10 gram ;
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa tersebut jumlahnya dengan berat netto seluruhnya sebesar 0,014 gram tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan kemudian menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 02028 / NNF / 2026, tanggal 17 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menerangkan bahwa barang bukti milik Dendy Arianto Als Gundek Bin Bambang Arianto yang diberi nomor bukti :
- 05323 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram ;
- 05324 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,003 gram;
- 05325 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram;
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa terdakwa sudah tiga kali ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari POTET sejak bulan Januari 2026 sampai dengan Februari 2026 dan rata-rata sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan rincian yang 5 (lima) gram terdakwa beli sendiri dengan maksud untuk terdakwa jual dan yang 5 (lima) gram titipan dari POTET (belum tertangkap) dengan maksud untuk dijuakan dan terdakwa mendapatkan upah :
- Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa yang membeli atau menerima narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
------------Bahwa terdakwa DENDY ARIANTO Als GUNDEK Bin BAMBANG ARIANTO pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa Jalan Karangan 2/17, RT. 002, RW. 01, Kel. Sawunggaling, Kec. Wonokromo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa ditangkap petugas Polri dari Polrestabes Surabaya, diantaranya yaitu saksi TRI NOFRIANTO, S.H, Saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI dan saksi DIKA HARDIANSYAH, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa :
- 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 0,007 (nol koma nol nol tujuh) gram dan ± 0,003 (nol koma nol nol tiga) gram, 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat netto ± 0,004 (nol koma nol nol empat) gram, 1 (satu) bendel plastik klip dan 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) timbangan elektrik di dalam dompet warna hitam bekas kamera yang ditemukan diruang makan dibawah Magic Com.
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V40 Lite warna titanium silver dengan nomor Sim card 081930911400 dengan No. IMEI I : 868595072202658 dan IMEI 2 : 868595072202641 ditemukan didalam kamar tidur terdakwa ;
- Bahwa sabu milik terdakwa tersebut adalah sisa atau hasil dari terdakwa mencubit/menyisihkan dari sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang terdakwa beli atau terima dari POTET (belum tertangkap) sebelumya lalu yang lainnya telah habis terdakwa ranjau dan jual kepada orang lain. Yang mana awalnya pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa mengambil ranjauan sabu di pinggir Jalan Karangpilang Surabaya sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram yang terbungkus 1 (satu) kantong plastik klip dari POTET (belum tertangkap). Dimana dari 10 gram sabu tersebut, yang 5 gram milik POTET untuk terdakwa jualkan atau terdakwa ranjaukan sesuai perintah POTET nantinya, sedangkan yang 5 (lima) gram lagi milik terdakwa yang terdakwa beli dari POTET dengan harga per gramnya Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah terdakwa bayar lunas kepada POTET sebanyak Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer Super Bank atas nama BAYU KURNIA SANDI. Selanjutnya setelah menerima dan menguasai sabu sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram yang terbungkus 1 (satu) kantong plastik, terdakwa “cubit” atau disisihkan sedikit sekali sebanyak 2 (dua) plastik untuk terdakwa gunakan sendiri, sedangkan sebagian besar sisanya terdakwa bagi-bagi lagi menjadi 10 (sepuluh) kantong plastik dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram, dengan tujuan untuk sabu yang milik/titipan dari POTET untuk terdakwa ranjau lagi sesuai perintah POTET, sedangkan sabu bagian terdakwa untuk terdakwa jual lagi sendiri ;
- Bahwa kemudian sabu titipan/milik POTET yang sebanyak 5 kantong plastic klip dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram, telah terdakwa ranjau sesuai perintah POTET, yakni :
- Sebanyak 3 (tiga) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat masing-masing 1 (satu) gram pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB di Jalan Jogoloyo Surabaya, dan masalah pembayaran dari pemesan yang berhubungan dengan POTET karena tugas terdakwa hanya meranjau dan terdakwa diberi upah oleh POTET Rp. 50.000,- ;
- Sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 02.30 WIB di depan Jalan Karangan Surabaya, dan masalah pembayaran dari pemesan yang berhubungan dengan POTET karena tugas terdakwa hanya meranjau ;
- Sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB di Jalan Mastrip Surabaya, dan masalah pembayaran dari pemesan yang berhubungan dengan POTET karena tugas terdakwa hanya meranjau dan terdakwa diberi upah oleh POTET Rp. 50.000,- ;
- Sedangkan sabu bagian milik terdakwa sendiri yang terdakwa beli dari POTET sebelumnya sebanyak 5 kantong plastic klip dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram telah terdakwa jual yaitu :
- Kepada ANDI MN sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000,- pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB secara ranjauan di Lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya dan sudah terbayar melalui rekening terdakwa ;
- Kepada FRD sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000,- pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB secara ranjauan di Pasar Pakis Surabaya dan sudah terbayar melalui rekening terdakwa;
- Kepada AMR sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000,- pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB secara ranjauan di pinggir Jalan Gunung Sari Surabaya dan sudah terbayar melalui rekening terdakwa
- Kepada PENDOSA sebanyak 2 (dua) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB secara ranjauan di Lapangan Kodam V Brawijaya dan sudah terbayar melalui rekening terdakwa.
- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu milik terdakwa dengan jumlah berat netto seluruhnya sebesar 0,014 gram tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan kemudian menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 02028 / NNF / 2026, tanggal 17 Maret 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menerangkan bahwa barang bukti milik Dendy Arianto Als Gundek Bin Bambang Arianto yang diberi nomor bukti :
- 05323 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,007 gram ;
- 05324 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,003 gram;
- 05325 / 2026 / NNF,-: berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram;
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------
|
Surabaya, 26 Mei 2026
Penuntut Umum
Wanto Hariyono, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009
|
|