Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1307/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2.DWI HARTANTA, SH.,MH
4.MUHAMAD ILHAM ADITIYA
5.MUHAMMAD RAYHAN Als. CADEL
6.LECXI RAMADHANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 1307/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2854/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2DWI HARTANTA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ILHAM ADITIYA[Penahanan]
2MUHAMMAD RAYHAN Als. CADEL[Penahanan]
3LECXI RAMADHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa mereka terdakwa I. MUHAMAD ILHAM ADITIYA , II. MUHAMMAD RAYHAN Als. CADEL , III. LECXI RAMADHANI, baik secara bersama-sama ataupun sendiri sendiri, pada Hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kamar 3402 dan kamar 3602 Country Heritage Resort Hotel, Jalan Nginden Intan Utara 7 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya,  mereka terdakwa yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yaitu terhadap saksi korban INEKE SOPIANI Als IKE (20 tahun ), AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA (18 tahun) , yang dilakukan sebagai berikut :

Pada awalnya mereka terdakwa I. MUHAMAD ILHAM ADITIYA , II. MUHAMMAD RAYHAN Als. CADEL , III. LECXI RAMADHANI, telah sepakat akan melakukan tindak kejahatan dengan cara menawarkan 3 orang perempuan untuk melayani sex kepada para tamu , selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I. MUHAMAD ILHAM ADITIYA mencarikan tamu atau pelanggan atau sebagai JOKI untuk saksi. AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA, Saksi. INEKE SOPIANI Als IKE yang ingin melakukan kegiatan pelayanan seksual (Open Booking Out layanan seks), BJ (Blow Job), HJ (Hand Job) dengan harga Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 700.000.,- melalui aplikasi michat, dengan nama akun “FAIRA”, “AUREL”, “ANATASA” dan beberapa nama akun lainnya karena akun michat oleh Terdakwa I. selalu menggantinya selama 1-2 hari sekali.

 

Sedangkan Terdakwa II. MUHAMMAD RAYHAN Als. CADEL untuk juga menawarkan jasa layanan seksual kepada orang lain untuk para saksi yang sama yaitu saksi AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA, Saksi. INEKE SOPIANI Als IKE dan dengan melalui Michat dengan nama akun INTAN, NELA, WAWA dan BELA dan akun michat slalu terdakwa II. ganti selama 1 sampai 2 hari sekali;

 

Selanjutnya untuk terdakwa III. LECXI RAMADHANI untuk menawarkan layanan seksual (Open BO) melalui aplikasi Michat dengan akun milik terdakwa III. dengan nama NASYA, MELIA, dan AURELL untuk saksi yang sama pula yaitu saksi AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA, Saksi. INEKE SOPIANI Als IKE kemudian mengirim rules/rate harga sesuai dengan layanannya.

 

Kemudian setelah mendapatkan tamu maka baik  terdakwa I, II dan III mengabari  para Saksi AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA, Saksi SABRINA LARASATI Als NAYA melalui group Whatsapp yang Bernama antara para Terdakwa yaitu group WA Country .

Bahwa baik Terdakwa I, II maupun Terdakwa III, Juga menentukan besaran tarif jasa layanan seksual (open BO) untuk para ke-tiga saksi tersebut.

Para Terdakwa melakukan kegiatan menawarkan untuk jasa layanan seksual kepada tamu sebanyak kurang lebih 3 kali dalam sehari dan kegiatan menawarkan untuk jasa layanan seksual kepada tamu serta sudah berjalan sekira sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.45 WIB saat terdakwa I. II dan III ditangkap oleh penyidik;

Terdakwa sudah mendapatkan tamu kurang lebih 20 (dua puluh) kali untuk Saksi INEKE SOPIANI Als IKE, Saksi SABRINA LARASATI Als NAYA maupun Saksi AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA, dengan keuntungan terdakwa I. II dan III, masing-masing  kurang lebih sebesar Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- per tamu (sesuai dengan harga yang didapat) dari pemberian mereka  para saksi yaitu Saksi INEKE SOPIANI Als IKE, dan Saksi AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA.

Bahwa promosi atau penawaran jasa layanan seksual (Open BO) yang dilakukan terdakwa I, II dan III, melalui Michat yaitu pada chat antar tamu dengan akun michat yang dioperasionalkan oleh 3 (tiga) joki yaitu para terdakwa I.II dan III. dengan menuliskan harga rate/rules sebagai berikut :

700 1x croot main santai wajib kondom ???? hotel country heritage ????

SERVICE!!!

???? HJ (KOCOK)?

???? BJ (SEPONG)?

???? JILMEK?

???? NYUSU?

???? KISS?

???? MAIN SANTAI RASA PACAR?

???? WAJIB KONDOM ??

???? NO ANAL??

Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I,II dan III,  para terdakwa  sedang bersama dengan Saksi. AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA, Saksi. SABRINA LARASATI Als NAYA, sedang berada di kamar 3602, sedangkan kamar 3402 sedang digunakan Saksi. INEKE SOPIANI Als IKE untuk melayani tamu layanan seksual, kemudian di kamar 3602, selanjutnya terdakwa I, II dan III diamankan oleh pihak kepolisian beserta para Saksi INEKE SOPIANI Als IKE, Saksi SABRINA LARASATI Als NAYA dan Saksi AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA. beserta barang buktinya;

 

Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa I, II dan III, menawarkan perempuan untuk open BO adalah mendapatkan keuntungan berupa uang.

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Dan

Kedua

 

Bahwa mereka terdakwa I. MUHAMAD ILHAM ADITIYA , II. MUHAMMAD RAYHAN Als. CADEL , III. LECXI RAMADHANI, baik secara bersama-sama ataupun sendiri sendiri, pada Hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kamar 3402 dan kamar 3602 Country Heritage Resort Hotel, Jalan Nginden Intan Utara 7 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya,  mereka terdakwa yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, terhadap anak dibawah umur yaitu terhadap saksi korban SABRINA LARASATI Als. NAYA Umur 16 tahun 11 bulan, Lahir di Tangerang Selatan/7 Februari 2008, yang dilakukan sebagai berikut :

Pada awalnya mereka terdakwa I. MUHAMAD ILHAM ADITIYA , II. MUHAMMAD RAYHAN Als. CADEL , III. LECXI RAMADHANI, telah sepakat akan melakukan tindak kejahatan dengan cara menawarkan anak perempuan untuk melayani sex kepada para tamu , selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I. MUHAMAD ILHAM ADITIYA mencarikan tamu atau pelanggan atau sebagai JOKI untuk saksi.  SABRINA LARASATI Als NAYA 16 tahun yang ingin melakukan kegiatan pelayanan seksual (Open Booking Out layanan seks), BJ (Blow Job), HJ (Hand Job) dengan harga Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 700.000.,- melalui aplikasi michat, dengan nama akun “FAIRA”, “AUREL”, “ANATASA” dan beberapa nama akun lainnya karena akun michat oleh Terdakwa I. selalu menggantinya selama 1-2 hari sekali.

 

Sedangkan Terdakwa II. MUHAMMAD RAYHAN Als. CADEL untuk juga menawarkan jasa layanan seksual kepada orang lain untuk para saksi yang sama yaitu saksi SABRINA LARASATI Als NAYA dengan melalui Michat dengan nama akun INTAN, NELA, WAWA dan BELA dan akun michat slalu terdakwa II. ganti selama 1 sampai 2 hari sekali;

 

Selanjutnya untuk terdakwa III. LECXI RAMADHANI untuk menawarkan layanan seksual (Open BO) melalui aplikasi Michat dengan akun milik terdakwa III. dengan nama NASYA, MELIA, dan AURELL untuk saksi yang sama pula yaitu Saksi. SABRINA LARASATI Als NAYA kemudian mengirim rules/rate harga sesuai dengan layanannya.

 

Kemudian setelah mendapatkan tamu maka baik  terdakwa I, II dan III mengabari  Saksi SABRINA LARASATI Als NAYA dan Saksi INEKE SOPIANI Als IKE melalui group Whatsapp yang Bernama antara para Terdakwa yaitu group WA Country .

Bahwa baik Terdakwa I, II maupun Terdakwa III, Juga menentukan besaran tarif jasa layanan seksual (open BO) untuk para ke-tiga saksi tersebut.

Para Terdakwa melakukan kegiatan menawarkan untuk jasa layanan seksual kepada tamu sebanyak kurang lebih 3 kali dalam sehari dan kegiatan menawarkan untuk jasa layanan seksual kepada tamu serta sudah berjalan sekira sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.45 WIB saat terdakwa I. II dan III ditangkap oleh penyidik;

Terdakwa sudah mendapatkan tamu kurang lebih 20 (dua puluh) kali untuk Saksi SABRINA LARASATI Als NAYA dengan keuntungan terdakwa I. II dan III, masing-masing  kurang lebih sebesar Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- per tamu (sesuai dengan harga yang didapat) dari pemberian mereka  para saksi yaitu Saksi Saksi SABRINA LARASATI Als NAYA

Bahwa promosi atau penawaran jasa layanan seksual (Open BO) yang dilakukan terdakwa I, II dan III, melalui Michat yaitu pada chat antar tamu dengan akun michat yang dioperasionalkan oleh 3 (tiga) joki yaitu para terdakwa I.II dan III. dengan menuliskan harga rate/rules sebagai berikut :

700 1x croot main santai wajib kondom ???? hotel country heritage ????

SERVICE!!!

???? HJ (KOCOK)?

???? BJ (SEPONG)?

???? JILMEK?

???? NYUSU?

???? KISS?

???? MAIN SANTAI RASA PACAR?

???? WAJIB KONDOM ??

???? NO ANAL??

Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I,II dan III,  para terdakwa  sedang bersama dengan Saksi. AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA, Saksi. SABRINA LARASATI Als NAYA, sedang berada di kamar 3602, sedangkan kamar 3402 sedang digunakan Saksi. INEKE SOPIANI Als IKE untuk melayani tamu layanan seksual, kemudian di kamar 3602, selanjutnya terdakwa I, II dan III diamankan oleh pihak kepolisian beserta para Saksi INEKE SOPIANI Als IKE, Saksi SABRINA LARASATI Als NAYA dan Saksi AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA. beserta barang buktinya;

 

Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa I, II dan III, menawarkan perempuan untuk open BO adalah mendapatkan keuntungan berupa uang.

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 17 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Subsidair

 

Bahwa mereka terdakwa I. MUHAMAD ILHAM ADITIYA , II. MUHAMMAD RAYHAN Als. CADEL , III. LECXI RAMADHANI, baik secara bersama-sama ataupun sendiri

sendiri, pada Hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kamar 3402 dan kamar 3602 Country Heritage Resort Hotel, Jalan Nginden Intan Utara 7 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya,  mereka terdakwa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan  atau  kebiasaan yaitu terhadap saksi korban INEKE SOPIANI Als IKE (20 tahun ), AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA (18 tahun) , SABRINA LARASATI Als. NAYA Umur 16 tahun 11 bulan yang dilakukan sebagai berikut :

Pada awalnya mereka terdakwa I. MUHAMAD ILHAM ADITIYA , II. MUHAMMAD RAYHAN Als. CADEL , III. LECXI RAMADHANI, telah sepakat akan melakukan tindak kejahatan dengan cara menawarkan 3 orang perempuan untuk melayani sex kepada para tamu , selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I. MUHAMAD ILHAM ADITIYA mencarikan tamu atau pelanggan atau sebagai JOKI untuk saksi. AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA, Saksi. INEKE SOPIANI Als IKE dan Saksi. SABRINA LARASATI Als NAYA yang ingin melakukan kegiatan pelayanan seksual (Open Booking Out layanan seks), BJ (Blow Job), HJ (Hand Job) dengan harga Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 700.000.,- melalui aplikasi michat, dengan nama akun “FAIRA”, “AUREL”, “ANATASA” dan beberapa nama akun lainnya karena akun michat oleh Terdakwa I. selalu menggantinya selama 1-2 hari sekali.

 

Sedangkan Terdakwa II. MUHAMMAD RAYHAN Als. CADEL untuk juga menawarkan jasa layanan seksual kepada orang lain untuk para saksi yang sama yaitu saksi AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA, Saksi. INEKE SOPIANI Als IKE dan Saksi. SABRINA LARASATI Als NAYA dengan melalui Michat dengan nama akun INTAN, NELA, WAWA dan BELA dan akun michat slalu terdakwa II. ganti selama 1 sampai 2 hari sekali;

 

Selanjutnya untuk terdakwa III. LECXI RAMADHANI untuk menawarkan layanan seksual (Open BO) melalui aplikasi Michat dengan akun milik terdakwa III. dengan nama NASYA, MELIA, dan AURELL untuk saksi yang sama pula yaitu saksi AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA, Saksi. INEKE SOPIANI Als IKE dan Saksi. SABRINA LARASATI Als NAYA kemudian mengirim rules/rate harga sesuai dengan layanannya.

 

Kemudian setelah mendapatkan tamu maka baik  terdakwa I, II dan III mengabari  para Saksi AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA, Saksi SABRINA LARASATI Als NAYA dan Saksi INEKE SOPIANI Als IKE melalui group Whatsapp yang Bernama antara para Terdakwa yaitu group WA Country .

Bahwa baik Terdakwa I, II maupun Terdakwa III, Juga menentukan besaran tarif jasa layanan seksual (open BO) untuk para ke-tiga saksi tersebut.

Para Terdakwa melakukan kegiatan menawarkan untuk jasa layanan seksual kepada tamu sebanyak kurang lebih 3 kali dalam sehari dan kegiatan menawarkan untuk jasa layanan seksual kepada tamu serta sudah berjalan sekira sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 22.45 WIB saat terdakwa I. II dan III ditangkap oleh penyidik.

 

Terdakwa sudah mendapatkan tamu kurang lebih 20 (dua puluh) kali untuk Saksi INEKE SOPIANI Als IKE, Saksi SABRINA LARASATI Als NAYA maupun Saksi AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA, dengan keuntungan terdakwa I. II dan III, masing-masing  kurang lebih sebesar Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- per tamu (sesuai dengan harga yang didapat) dari pemberian mereka  para saksi yaitu Saksi INEKE SOPIANI Als IKE, Saksi SABRINA LARASATI Als NAYA dan Saksi AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA.

Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I,II dan III,  para terdakwa  sedang bersama dengan Saksi. AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA, Saksi. SABRINA LARASATI Als NAYA, sedang berada di kamar 3602, sedangkan kamar 3402 sedang digunakan Saksi. INEKE SOPIANI Als IKE untuk melayani tamu layanan seksual, kemudian di kamar 3602, selanjutnya terdakwa I, II dan III diamankan oleh pihak kepolisian beserta para Saksi INEKE SOPIANI Als IKE, Saksi SABRINA LARASATI Als NAYA dan Saksi AUFA NABILA JULIANTY Als NELLA. beserta barang buktinya;

 

Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa I, II dan III, menawarkan perempuan untuk open BO adalah mendapatkan keuntungan berupa uang.

 

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal  296 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya