Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
957/Pdt.G/2026/PN Sby Happy Christianto Hutahean 1.Lusia Yektihandayani
2.Ignatinus Sangaji Damar Panuluh
3.Maria Margaretha Dyah Prasasti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 957/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Happy Christianto Hutahean
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERY SANJAYA PUTRA, S.HHappy Christianto Hutahean
Tergugat
NoNama
1Lusia Yektihandayani
2Ignatinus Sangaji Damar Panuluh
3Maria Margaretha Dyah Prasasti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Achmad Hidayat
2Nauval Dewangga Putra
3Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya. Hal ini diwakili oleh : Armuji, S.T., Jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya, Masa Bakti Jabatan Tahun 2025-2030. Cq. H. Syaifuddin Zuhri, S.Sos., Jabatan Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya, Masa Bakti Jabatan Tahun 2025-2030
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hutang-piutang semasa hidup Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono dan/atau Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dengan Penggugat adalah hutang-piutang secara pribadi, namun digunakan untuk keperluan dan kebutuhan DPC PDI Perjuangan Surabaya, sebagai bentuk kebijakan Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono masih menjabat sebagai ketua DPC DPI Perjuangan Surabaya;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono semasa hidupnya telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III selaku Para Ahli Waris Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat dengan seketika, real, tunai :
  5. Kerugian Materil         : Rp. 217.000.000,00 (dua ratus tujuh belas juta rupiah);
  6. Kerugian Immateriil     : Rp. 30.000,000,00 (tiga puluh juta rupiah)
  7. Menyatakan Turut Tergugat III turut bertanggung jawab secara hukum atas akibat dan konsekuensi hukum yang timbul dari perbuatan Alm. Dominikus Adi Sutarwijono sepanjang terbukti bahwa peminjaman dan/atau penggunaan uang Penggugat dilakukan untuk kepentingan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
  8. Menghukum Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000.,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono, berupa sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Wisma Panjaringan Sari, Blok U No. 24, Kelurahan Penjaringan sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur;
  11. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap isi putusan terrsebut;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak