| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Achmad Hidayat | | 2 | Nauval Dewangga Putra | | 3 | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya. Hal ini diwakili oleh : Armuji, S.T., Jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya, Masa Bakti Jabatan Tahun 2025-2030. Cq. H. Syaifuddin Zuhri, S.Sos., Jabatan Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya, Masa Bakti Jabatan Tahun 2025-2030 |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hutang-piutang semasa hidup Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono dan/atau Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dengan Penggugat adalah hutang-piutang secara pribadi, namun digunakan untuk keperluan dan kebutuhan DPC PDI Perjuangan Surabaya, sebagai bentuk kebijakan Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono masih menjabat sebagai ketua DPC DPI Perjuangan Surabaya;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono semasa hidupnya telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III selaku Para Ahli Waris Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat dengan seketika, real, tunai :
- Kerugian Materil : Rp. 217.000.000,00 (dua ratus tujuh belas juta rupiah);
- Kerugian Immateriil : Rp. 30.000,000,00 (tiga puluh juta rupiah)
- Menyatakan Turut Tergugat III turut bertanggung jawab secara hukum atas akibat dan konsekuensi hukum yang timbul dari perbuatan Alm. Dominikus Adi Sutarwijono sepanjang terbukti bahwa peminjaman dan/atau penggunaan uang Penggugat dilakukan untuk kepentingan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
- Menghukum Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000.000.,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Almarhum Dominikus Adi Sutarwijono, berupa sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Wisma Panjaringan Sari, Blok U No. 24, Kelurahan Penjaringan sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur;
- Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap isi putusan terrsebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|